Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengimbau keluarga Sutrimo untuk segera membuat laporan polisi apabila menemukan kejanggalan terkait kematian pria berusia 42 tahun tersebut. Laporan tersebut dinilai penting agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara pro justitia, yaitu berdasarkan hukum dan kebenaran.
Pentingnya Laporan Resmi untuk Pro Justitia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya masih memberi ruang kepada keluarga yang tengah berduka. Namun, jika keluarga merasa ada hal yang janggal, kepolisian siap menerima laporan untuk ditindaklanjuti. "Apabila memang keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Dan ini lebih pro justisia, lebih tepat, lebih enak untuk kita melakukan pendalaman," kata Budi kepada wartawan, Senin (27 Juli 2026).
Menurut Budi, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang dibuat keluarga Sutrimo terkait dugaan kematian tidak wajar tersebut. Oleh karena itu, kepolisian masih melakukan pendalaman berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat. Meski demikian, kepolisian menegaskan tetap menghormati kondisi keluarga yang masih berduka, sehingga proses penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan empati.
Empati dalam Penegakan Hukum
"Kita sampaikan bahwa pihak keluarga masih berduka. Jadi kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga," ujar Budi. Sikap ini menunjukkan bahwa polisi tidak ingin terkesan memaksa, namun tetap berkomitmen mengungkap fakta kematian Sutrimo secara profesional.
Kronologi Kematian Sutrimo
Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23 Juli 2026). Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia. Tim Puslabfor Mabes Polri bahkan kembali mendatangi klinik tersebut pada Senin (27 Juli 2026) untuk melanjutkan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," kata Budi dalam keterangan sebelumnya, Minggu (26 Juli 2026).
Penyelidikan yang Berjalan
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan untuk mendalami informasi dan rangkaian peristiwa. Kepolisian sedang mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya almarhum, dan informasi lain yang berkaitan juga sedang didalami.
Budi menambahkan, "Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum." Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan secara proporsional setelah diperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah Selanjutnya
Dengan imbauan ini, polisi memberikan kesempatan kepada keluarga untuk secara resmi melaporkan dugaan kejanggalan. Laporan tersebut akan menjadi dasar penyelidikan yang lebih terarah dan kuat secara hukum. Sementara itu, proses olah TKP dan pengumpulan bukti terus berjalan guna mengungkap misteri di balik kematian Sutrimo.



