Bareskrim Polri menangkap enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Penangkapan ini terjadi pada akhir Juli 2026, melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman serta lima anggota lainnya: Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1), Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus), Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1), Ipda Rudy (Panit Baya), dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus).
Dua Tersangka Peredaran Etomidate
Namun, dalam perkembangan kasus, Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa AKP Pardiman dan lima rekannya tidak terkait dengan peredaran narkotika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate, yakni MR dan DD. MR diketahui merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel, sementara DD adalah anggota Polda Aceh.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD," kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (27/7). "Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 cartridge etomidate," lanjutnya.
Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Pardiman
Meski tidak terlibat peredaran, Pardiman dan lima anggota lainnya masih diperiksa oleh penyidik Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Budi menjelaskan, pendalaman difokuskan pada tanggung jawab Pardiman selaku Kasat Narkoba, termasuk apakah ia mengetahui anak buahnya terlibat dalam peredaran narkoba.
Apa Itu Etomidate?
Etomidate adalah obat anestesi jangka pendek yang digunakan secara intravena, terutama pada pasien dengan risiko kardiovaskular tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025, etomidate digolongkan sebagai narkotika golongan II. Golongan ini memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi atau penelitian ilmiah.
Menurut situs Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM RI, etomidate adalah obat keras yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis. Keunggulannya adalah onset cepat dan efek minimal terhadap tekanan darah. Namun, jika disalahgunakan dengan dihirup melalui rokok elektrik, etomidate dapat menyebabkan efek berbahaya seperti mual, muntah, iritasi saluran napas, gangguan koordinasi, kehilangan kesadaran, dan kejang otot.
Di banyak negara, etomidate diklasifikasikan sebagai racun (misalnya di Singapura berdasarkan Poisons Act) dan obat terkendali (di Hong Kong berdasarkan Dangerous Drugs Ordinance). Sejak Desember 2025, ketika etomidate resmi dimasukkan ke dalam golongan narkotika di Indonesia, penggunanya dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Sebelumnya, penyalahgunaan etomidate hanya diatur dalam UU Kesehatan, sehingga tidak dapat ditindak secara pidana narkotika.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, "Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi." Hal ini memungkinkan aparat untuk melakukan penindakan dan rehabilitasi terhadap pengguna etomidate.
Dampak dan Tindakan Hukum
Kasus ini menyoroti penyalahgunaan narkotika di kalangan aparat kepolisian sendiri. Penangkapan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangsel, meskipun akhirnya dua di antaranya tidak terlibat peredaran, menunjukkan pentingnya pengawasan internal. Polda Metro Jaya terus mendalami apakah ada unsur kelalaian atau pembiaran oleh pimpinan. Dengan adanya regulasi baru, etomidate kini menjadi perhatian serius dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.



