Main Hakim Sendiri Berujung Tragis: Warga Buleleng Tewas Diamuk Massa Gegara Ayam Aduan
Tragis: Warga Buleleng Tewas Diamuk Massa Karena Ayam Aduan

Peristiwa tragis terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Bali, Jumat (24/7/2026), ketika seorang warga Buleleng berinisial KD tewas setelah diamuk massa. KD diduga mencuri seekor ayam aduan milik warga setempat. Tak hanya nyawa melayang, sepeda motor yang dibawanya juga ikut dibakar massa dalam amukan yang tak terkendali.

Kronologi Kejadian dan Reaksi Massa

Menurut informasi yang dihimpun, KD dipergoki warga saat tengah mencuri ayam aduan di lingkungan Banjar Dinas Juwuk Legi. Kemarahan warga langsung meledak. Mereka mengejar dan kemudian menghakimi KD hingga tewas di tempat. Situasi semakin mencekam ketika sepeda motor yang digunakan KD turut menjadi sasaran amuk massa dan ludes terbakar.

Kejadian ini semakin viral setelah video yang merekam anak bungsu KD memanggil-manggil nama ayahnya sambil menangis histeris beredar luas di media sosial. Tangisan anak tersebut mengundang simpati dan kecaman publik atas tindakan main hakim sendiri yang berujung kematian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pakar Hukum UMM: Jangan Main Hakim Sendiri

Menanggapi insiden berdarah ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, memberikan pernyataan tegas. Menurutnya, masyarakat tidak boleh sekali-kali main hakim sendiri. “Tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum yang serius. Masyarakat harus menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujar Kukuh dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).

Kukuh menambahkan bahwa meskipun pelaku kejahatan, seperti pencurian, memang patut diproses secara hukum, namun hukuman mati di luar proses peradilan justru menjadi tindak pidana tersendiri. “Pelaku main hakim sendiri dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun,” jelasnya.

Fenomena Main Hakim Sendiri di Indonesia

Kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Fenomena main hakim sendiri kerap muncul, terutama ketika masyarakat merasa aparat hukum lamban atau tidak tegas. Namun, Kukuh mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. “Tidak ada satu pun orang yang berhak menghakimi dan menghukum orang lain di luar mekanisme peradilan. Itu adalah prinsip negara hukum,” tegasnya.

Kukuh juga mendorong pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku main hakim sendiri. “Ini harus menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat juga perlu diedukasi tentang pentingnya menghormati proses hukum,” pungkasnya.

Dampak Sosial dan Hukum

Peristiwa ini menyisakan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban. Anak bungsu KD yang masih kecil harus kehilangan ayahnya dalam cara yang tragis. Di sisi lain, aksi main hakim sendiri ini menunjukkan masih lemahnya kesadaran hukum di sebagian masyarakat. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat diharapkan dapat memberikan penyuluhan agar warga tidak mudah terprovokasi dan selalu mengedepankan penyelesaian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan. Tak menutup kemungkinan akan ada sejumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian KD.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga