Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Senin, 27 Juli 2026, di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui layanan rehabilitasi, pemberdayaan, dan pencegahan yang lebih terintegrasi.
Kolaborasi Strategis untuk Perluas Akses Layanan
MoU ini diharapkan memperluas akses layanan bagi korban sekaligus memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan komitmen Kemensos dalam mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki. Saat ini, Kemensos memiliki satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Saat ini Kemensos didukung oleh satu RPTC dan 32 sentra/sentra terpadu di berbagai wilayah di Indonesia. Mudah-mudahan ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa manfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Data Penanganan Korban: Capaian dan Tantangan
Menurut Gus Ipul, fasilitas tersebut selama ini menjadi ujung tombak rehabilitasi dan pemberdayaan korban perdagangan orang maupun pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB). Sejak 2011 hingga 2026, Kemensos telah menangani 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra/sentra terpadu. Angka ini menunjukkan betapa masifnya masalah perdagangan orang di Indonesia.
“Selama kurun waktu 2011 sampai 2026, kita melayani rehabilitasi lebih dari 128 ribu orang penyintas, di mana kita berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru,” jelas Gus Ipul.
Pada periode 2024 hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 3.212 korban memperoleh layanan rehabilitasi sosial. Layanan ini diberikan secara bertahap, mulai dari rehabilitasi awal selama tiga bulan hingga maksimal dua tahun, sebelum korban dikembalikan kepada keluarga atau masyarakat.
“Khusus 2024 sampai 2026 Juli kita melayani lebih dari tiga ribu. Artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh patut disambut dan kami, para pemangku kepentingan ingin memperkuat kolaborasi dalam aksi yang lebih nyata,” ucapnya.
Pencegahan dan Pemberdayaan Berjalan Beriringan
Gus Ipul menegaskan bahwa penguatan layanan bagi korban harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar kasus perdagangan orang dapat ditekan. Ia merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pencegahan diperkuat di masa depan.
“Sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo, kita ingin ke depan pencegahannya diperkuat, bagi korban kita berikan layanan rehabilitasi yang utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan,” jelas Gus Ipul.
Jarnas Anti TPPO: Langkah Awal Perlawanan Sistematis
Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menyebut penandatanganan MoU ini sebagai langkah awal membangun perlawanan yang lebih sistematis terhadap tindak pidana perdagangan orang. Menurutnya, nota kesepahaman ini akan mempercepat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga dalam menangani kejahatan luar biasa ini.
“Ini merupakan awal bukan garis akhir untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis, gerakan yang harus menjadi sistem dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban,” kata Saraswati.
Ia menambahkan, tanpa landasan kerja sama seperti MoU, gerakan penanganan akan sulit berjalan cepat dan terkoordinasi. “Karena tanpa ada landasan kerja sama, nota kesepahaman ini tentunya kurang bisa adanya gerakan yang lebih cepat, gerakan yang lebih terkoordinir. Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi, karena ini extraordinary crime. Ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi,” jelas Saraswati.
Apresiasi atas Kehadiran Negara
Saraswati juga mengapresiasi komitmen Kemensos dalam memperkuat kolaborasi bersama organisasi masyarakat sipil untuk melindungi korban perdagangan orang. Kehadiran Menteri Sosial dalam acara ini menjadi simbol bahwa negara hadir dan berkomitmen.
“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kehadiran Bapak Menteri (Sosial) di sini merupakan gambaran bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan civil society,” kata Saraswati.
Nota Kesepahaman Juga Ditandatangani dengan Lembaga Lain
Pada kesempatan yang sama, Jarnas Anti TPPO juga menandatangani MoU dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil ini diharapkan memperkuat sistem perlindungan, rehabilitasi, dan pemenuhan hak korban secara lebih terpadu.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diwakili Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan Firman Yulianto; Wakil Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Laksana; Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah; Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi; Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko; Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah; serta Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan. Dari Kemensos, hadir Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang Rachmat Koesnadi, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kahono Agung Suhartoyo, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas M.O. Royani, serta Kepala Biro Hukum Rizi Umi Utami.



