3 Begal di Depok Ditangkap, Modus Ajak Kencan di Aplikasi Hornet
3 Begal Depok Ditangkap, Modus Ajak Kencan di Hornet

Polisi menangkap tiga pelaku begal di wilayah Depok, Jawa Barat, yang menggunakan aplikasi kencan sesama jenis bernama Hornet sebagai modus operandi. Ketiga pelaku berinisial AH, KA, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok.

Modus Operandi: Profil Palsu di Aplikasi Hornet

Aksi begal ini berawal dari ide pelaku AH yang membuat akun palsu di aplikasi Hornet dengan menggunakan identitas orang lain. AH kemudian aktif mencari target dengan melakukan profiling terhadap calon korban. Setelah yakin, AH mengajak korban untuk bertemu dengan cara menjemput di sekitar kosan atau rumah korban.

"Setelah pelaku yakin, pelaku AH mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya. Kemudian pelaku AH ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, daerah sekitar daerah makam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Senin (27/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aksi Sadis di Lokasi Sepi

Di lokasi yang telah ditentukan, dua pelaku lain, KA dan S, sudah menunggu. Begitu korban tiba, mereka langsung melakukan aksinya. "Pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban, kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban," tutur Made.

Made mengungkapkan aksi begal ini terbilang sadis. Salah satu korban bahkan dipukuli dan ditinggalkan di makam dengan kondisi pakaian sudah dilucuti. "Korban akhirnya ditinggalkan hanya seorang diri di daerah TKP dengan keadaan posisi tangan diikat dan mulut dilakban," ucap dia.

Penangkapan dan Jerat Hukum

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Cilodong, Depok pada Minggu (26/7). Dari hasil pemeriksaan, terungkap ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali: di Cilodong pada Senin (20/7), di Kecamatan Tapos pada Jumat (24/7), dan di Jatimulya pada Sabtu (24/7).

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga