Kasus pencurian uang senilai Rp 1,2 miliar yang dilakukan oleh seorang terapis spa di Surabaya terhadap pelanggannya, Tonny Soegino, masih terus bergulir di pengadilan. Sosok Tonny kini terungkap sebagai seorang pengusaha lansia berusia di atas 60 tahun.
Korban adalah Pelanggan Tetap
Pengacara terdakwa Nur Hasannah Prasetya, M. Zulfan Badru Naja, mengungkapkan bahwa Tonny merupakan pelanggan tetap dari kliennya. Menurut Zulfan, Tonny adalah pria lanjut usia yang usianya sudah di atas 60 tahun.
"(Tonny) pengusaha, cuma kita enggak tahu persis usahanya apa, kantornya di mana juga kita enggak tahu, usia sudah 60 ke atas," kata Zulfan kepada detikJatim pada Minggu, 7 Juni 2026.
Kedekatan Berawal dari Spa
Zulfan menjelaskan bahwa hubungan antara Tonny dan Nur bermula saat Tonny sering datang ke tempat spa tempat Nur bekerja. Tonny selalu meminta dilayani oleh Nur, sehingga keduanya semakin akrab.
"Kemudian karena si korban sering ke sana (tempat spa), akhirnya kenal ya," beber Zulfan.
Kedekatan yang semakin intens ini kemudian dimanfaatkan oleh Nur untuk menguras uang di rekening Tonny hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan modus yang memanfaatkan kepercayaan antara terapis dan pelanggan.



