Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi di jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Rinaldi Umar, ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Surat Keputusan Mutasi
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut. "Benar (ada mutasi)," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Alasan Mutasi
Dia menyebut mutasi merupakan hal lazim sebagai bentuk pembinaan karier dan upaya meningkatkan kinerja institusi. "Benar, ini merupakan hal biasa, bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi, serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," tuturnya.
Pergantian Pejabat
Rinaldi akan menggantikan Syarief Sulaiman Nadhi yang sebelumnya menduduki posisi Dirdik Jampidsus. Kini, Syarief dipercaya mengemban amanah baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung. Syarief menggantikan posisi Transiswara Adhi yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau.
Sementara itu, posisi Wakajati Banten yang ditinggalkan Rinaldi Umar akan diisi oleh Bayu Adhinugroho Arianto. Bayu sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jamintel Kejagung.



