Seorang pria ditangkap petugas karena melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang bus TransJakarta (TransJ) di koridor 13 jalur langit rute Puri Beta, Kota Tangerang, Banten. Pelaku diduga menurunkan ritsleting celana hingga akhirnya diamankan di Halte Seskoal. Video penangkapan tersebut viral di media sosial.
TransJ Tindak Pelaku dan Beri Sanksi Blacklist
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyatakan pihaknya menyesalkan kejadian tersebut. Petugas langsung menindak terduga pelaku setelah diturunkan dari bus dan mengamankan korban untuk pendampingan awal.
"Keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama Transjakarta. Menanggapi insiden dugaan pelecehan seksual yang terjadi, kami menyesalkan dan mengkonfirmasi kejadian tersebut," kata Ayu kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
"Petugas di lapangan telah bertindak sigap dan tanggap dengan langsung mengamankan korban dan terduga pelaku di lokasi kejadian," ujarnya.
Proses Hukum dan Koordinasi dengan Polisi
Transjakarta berkoordinasi dengan polisi untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat menggunakan layanan Transjakarta lagi.
"Betul (pelaku di-blacklist)," kata Ayu. "Selain memberikan perlindungan dan pendampingan awal bagi korban, petugas kami langsung berkoordinasi dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Transjakarta menegaskan komitmennya terhadap keamanan pelanggan. Ayu menambahkan, "Keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama Transjakarta."



