Polda NTT Tingkatkan Status Kasus dr Icha ke Penyidikan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikkan status hukum kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr Icha, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Ya, setelah gelar perkara kami menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Sigit Haryono kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Penyelidikan Berlangsung Beberapa Pekan
Kombes Sigit menjelaskan bahwa penyelidikan kasus kematian dr Icha telah berlangsung selama beberapa pekan. Selama proses tersebut, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
“Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Sigit.
35 Saksi dan Empat Terlapor Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan empat terlapor. Selain itu, keterangan dari lima orang ahli juga telah dimintai pendapatnya. Para ahli tersebut terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Saksi-saksi yang diperiksa mencakup keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Komitmen Penanganan Profesional dan Transparan
Kombes Sigit menegaskan komitmen Polda NTT dalam menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. “Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terkait kasus kematian dr Icha. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.



