Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot Usai Diduga Aniaya Tahanan, Propam Turun Tangan
Kanit PPA Luwu Utara Dicopot karena Dugaan Aniaya Tahanan

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, seorang Ipda, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan. Korban, CSTA (21), merupakan tersangka dalam perkara penganiayaan dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat kejadian tersebut. Insiden ini terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, saat korban menjalani proses hukum di Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Propam Turun Tangan Selidiki Kasus

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara segera mengambil alih penanganan kasus ini. Kasi Humas Polres Luwu Utara, AKP Sapri, mengonfirmasi bahwa tim Propam telah memanggil sejumlah saksi dan memeriksa oknum polisi yang bersangkutan. “Iya, saat ini pihak propam sudah tangani dengan memanggil sejumlah saksi dan memeriksa oknum polisi tersebut,” ujarnya, Senin (27/7/2026). Langkah ini diambil untuk mengungkap kronologi dan motif di balik dugaan kekerasan tersebut.

Kronologi dan Tindakan Tegas

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, membenarkan adanya tahanan yang dirawat di rumah sakit akibat dugaan penganiayaan. “Iya, ada (tahanan dirawat rumah sakit dugaan penganiayaan),” katanya kepada CNNIndonesia.com. Korban berinisial CSTA (21) adalah tersangka dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Luwu Utara. Ironisnya, oknum yang diduga melakukan kekerasan adalah Kanit PPA yang seharusnya melindungi korban, khususnya perempuan dan anak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

AKP Sapri menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menyelidiki kasus ini. “Tentu kita akan bekerja secara profesional dan ketika terbukti bakal kita kenakan sanksi tegas,” jelasnya. Oknum polisi tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit PPA Polres Luwu Utara sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran.

Dampak dan Harapan Masyarakat

Kasus ini mencoreng citra Polri, terutama di tengah upaya kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil. Masyarakat Luwu Utara menantikan hasil penyelidikan Propam yang transparan. AKBP Nugraha Pamungkas menambahkan, “Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.” Tindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi anggota polisi lain yang bertindak di luar prosedur.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat pulih. Propam Polres Luwu Utara berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi-saksi lain yang mungkin mengetahui kejadian tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga