21 Saksi Diperiksa terkait Dugaan Kelebihan Muatan KM Nurul Salsa
21 Saksi Diperiksa Dugaan Kelebihan Muatan KM Nurul Salsa

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) masih mendalami penyebab tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar. Hingga saat ini, sebanyak 21 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan kelalaian yang mengakibatkan musibah tersebut.

Pemeriksaan 21 Saksi dari Berbagai Pihak

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur terkait operasional kapal. "Dalam proses penyelidikan ini, kami sudah memeriksa 21 saksi," ujarnya pada Rabu (22/7). Saksi-saksi tersebut meliputi nakhoda, anak buah kapal (ABK), perwakilan agen pelayaran, serta Syahbandar setempat.

Didik menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. "Masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum ditentukan siapa tersangkanya dan belum ada yang ditahan," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Kelebihan Muatan Signifikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga KM Nurul Salsa tenggelam akibat kelebihan muatan. Data manifest kapal hanya mencatat 45 penumpang, namun hasil identifikasi korban dan laporan di lapangan menunjukkan terdapat 76 orang di atas kapal saat insiden terjadi. Selisih 31 orang ini menjadi indikasi kuat pelanggaran muatan.

"Terdapat kelebihan muatan dari manifest yang ada. Dari data manifest, jumlah penumpang yang tercatat hanya 45 orang. Namun, hasil identifikasi korban dan laporan di lapangan menunjukkan terdapat 76 orang berada di atas kapal saat insiden terjadi," jelas Didik.

Kewenangan Syahbandar dan Koordinasi

Mengenai izin dan kelaikan kapal berlayar, Didik menyebut hal itu merupakan kewenangan Syahbandar, bukan kepolisian. "Hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak pemberi izin atau Syahbandar, bukan pihak kepolisian. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Syahbandar dan instansi terkait untuk memastikan apakah kapal tersebut memenuhi syarat kelaikan berlayar atau tidak," katanya.

Polisi telah berkoordinasi dengan Syahbandar untuk memverifikasi dokumen dan prosedur keberangkatan kapal.

Pasal yang Diterapkan

Dalam penyelidikan ini, polisi menyiapkan penerapan Pasal 474 ayat (2) KUHP, Pasal 551 huruf a KUHP, dan Pasal 20 KUHP. Namun, pasal yang dikenakan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing pihak setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai. "Pasal yang dikenakan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing pihak setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai," pungkas Didik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga