Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh pengacara Hotman Paris atas pernyataannya yang dianggap menghina wartawan. Namun, PWI menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hotman tetap berlanjut dan tidak akan dihentikan meskipun permintaan maaf telah diterima.
PWI Terima Maaf, Tapi Hukum Tetap Berjalan
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/7). Pemeriksaan tersebut terkait dengan laporan yang dilayangkan PWI terhadap Hotman Paris pada Senin (20/7) lalu. Anrico menyatakan, "Soal permintaan maaf, kami terima, kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita kita jalani dulu."
Anrico menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil PWI bukanlah masalah personal dengan Hotman, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi profesi wartawan. Ia menambahkan, "Yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan."
PWI Serahkan Bukti Tambahan ke Penyidik
Dalam pemeriksaan tersebut, PWI turut menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik untuk memperkuat laporan terhadap Hotman. Bukti tersebut meliputi video, transkrip, dan sejumlah tautan berita. Anrico menjelaskan, "Menindaklanjuti (laporan) hari ini kami di diambil keterangannya untuk melengkapi, kemudian dimintakan beberapa bukti yang kami sampaikan kepada penyidik." PWI berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan.
Anrico juga menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak bertujuan untuk mengkriminalisasi seseorang. Ia menyatakan, "Enggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, enggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, enggak. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti, kemudian yang lainnya, nanti kita serahkan kepada penyidik, apakah sudah cukup atau belum, itu kembali lagi ke penyidik." Namun, ia menekankan bahwa hak-hak hukum PWI akan diupayakan semaksimal mungkin demi melindungi martabat wartawan.
Latar Belakang Laporan PWI Terhadap Hotman
Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Insiden ini bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) pekan lalu. Saat itu, ia membela kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi. Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi. Ia melontarkan kalimat seperti "lu punya otak enggak?", menyuruh jurnalis untuk "shut up" (diam), bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Permintaan Maaf Hotman Paris
Atas pernyataannya tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7). Dalam video tersebut, Hotman mengatakan, "Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'."
Meskipun permintaan maaf telah diterima, PWI tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum. Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia juga kompak melayangkan kecaman keras terhadap Hotman Paris karena dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang merendahkan profesi wartawan.



