Kodam XVII/Cenderawasih mengonfirmasi bahwa sembilan orang menjadi terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI AD, Prada ABS, di Tangerang Selatan pada Minggu, 19 Juli 2026. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, menyatakan bahwa Prada ABS merupakan prajurit yang tengah menjalankan tugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta.
Kronologi Kejadian
Insiden berawal dari perselisihan akibat salah paham di sebuah tempat makan. “Kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap (alm) Prada ABS yang menyebabkan luka meninggal dengan luka tusukan,” jelas Tri dalam keterangan tertulis pada Rabu, 22 Juli 2026. Pagi harinya, korban ditemukan oleh saksi yang kemudian menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) militer milik korban. Saksi melaporkan temuan tersebut kepada Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.
Tim gabungan TNI dan Polri dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan segera bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku serta menyelidiki kasus ini. “Kami mengumpulkan saksi dan alat bukti terkait aksi pengeroyokan oleh kelompok masyarakat tersebut,” tambah Tri.
Proses Hukum dan Tersangka
Saat ini, kasus telah memasuki tahap penyidikan di Polres Tangerang Selatan dengan 17 orang saksi yang telah diperiksa. Dari hasil pendalaman, terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan berjumlah sembilan orang, sementara delapan saksi lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat. TNI berkomitmen mengawal ketat proses hukum dan mengimbau masyarakat serta rekan korban untuk tetap tenang dan mempercayakan penindakan kepada aparat penegak hukum.
“Pihak Kodam XVII/Cen turut berbela sungkawa kepada pihak keluarga (alm) Prada ABS, dan proses hukum dijamin akan dilaksanakan secara transparan,” ujar Tri.
Penemuan Jasad dan Penangkapan Awal
Sebelumnya, seorang prajurit TNI ditemukan tewas di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.45 WIB. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengidentifikasi korban sebagai Arif Budi Sampurna, personel TNI AD. Polisi segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), menemukan bahwa korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam dan dinyatakan meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka di sejumlah lokasi yang tidak jauh dari TKP dalam waktu kurang dari 1x24 jam,” kata Boy. Penangkapan awal ini menjadi langkah awal pengungkapan kasus yang kini melibatkan sembilan tersangka.



