Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pelayanan hukum dan memperluas akses keadilan di daerah-daerah yang sebelumnya belum memiliki kejaksaan negeri sendiri.
Dalam salinan dokumen yang diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan tujuh kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Lokasi dan Kedudukan Masing-Masing Kejari
Pasal 1 ayat (2) mengatur kedudukan setiap kejari. Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui. Pemilihan lokasi ini disesuaikan dengan pusat pemerintahan masing-masing kabupaten agar memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat.
Pembentukan kejari baru ini merupakan respons terhadap kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks seiring dengan pemekaran wilayah dan pertumbuhan penduduk di daerah-daerah tersebut. Sebelumnya, wilayah-wilayah itu berada di bawah kejaksaan negeri terdekat, sehingga penanganan perkara sering terkendala jarak dan waktu.
Pengoperasian Bertahap dan Pendanaan
Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan bahwa pengoperasian ketujuh kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Hal ini memungkinkan persiapan infrastruktur dan sumber daya manusia secara optimal.
Pasal 4 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut untuk menyediakan lahan bagi pembangunan gedung kejari sesuai kebutuhan. Sementara itu, Pasal 5 menegaskan bahwa pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Selama masa transisi, Pasal 6 mengatur bahwa penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut sampai kepala kejari yang baru dilantik. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh wilayah yang tercakup dalam Perpres, yaitu Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.
Dasar Hukum dan Pemberlakuan
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. Dengan demikian, Perpres ini memiliki kekuatan hukum mengikat sejak tanggal pengundangan.
Penerbitan Perpres ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat institusi kejaksaan di daerah, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kehadiran kejari baru diharapkan mampu mempercepat pelayanan hukum, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau oleh kejaksaan induk.
Selain itu, pembentukan kejari baru ini juga mendukung program pemerintah dalam mendekatkan pelayanan publik, termasuk di bidang hukum. Dengan adanya kejari di masing-masing kabupaten, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus perkara hukum atau mendapatkan konsultasi hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan yang mudah dan murah.
Kejaksaan Agung akan segera menindaklanjuti Perpres ini dengan menyusun rencana operasional, termasuk rekrutmen jaksa dan staf, pengadaan sarana prasarana, serta koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Proses bertahap ini diharapkan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga kejari baru dapat segera berfungsi secara penuh.
Dengan ditandatanganinya Perpres ini, jumlah kejaksaan negeri di Indonesia bertambah menjadi lebih dari 400 unit. Penambahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat lembaga penegak hukum hingga ke tingkat kabupaten.



