KPK Persilakan Tersangka Suap BPK Ajukan Justice Collaborator
KPK Persilakan Tersangka Suap BPK Ajukan JC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan para tersangka dalam perkara dugaan suap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Bupati Muara Enim, Edison, untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). KPK menegaskan bahwa hak tersebut dijamin oleh undang-undang.

"Jadi hak untuk mengajukan JC itu memang hak-hak yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan. Jadi silakan bisa digunakan oleh tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Hak Tersangka dan Syarat Justice Collaborator

Taufik menjelaskan bahwa KPK menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh para tersangka. Namun, ia mengingatkan bahwa pengajuan JC tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Tentunya kita menghargai karena itu hak, silakan dipakai," jelas Taufik.

Sebagai informasi, pada Rabu (10/6) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang aparatur sipil negara (ASN) BPK. OTT tersebut masih terkait dengan dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kronologi Kasus Suap BPK

KPK menduga Bupati Muara Enim memberikan suap kepada pihak BPK terkait temuan dalam pengadaan smart board. Dari pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK.

KPK mengungkapkan bahwa pihak BPK meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Berikut ini lima tersangka dalam kasus tersebut:

  • Angga, selaku pihak swasta
  • Titin Rita Lestari, selaku ASN atau Pengendali Teknis
  • Edison, selaku Bupati Muara Enim
  • Cory Erin Hardi, selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
  • Fika, selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi

Penggeledahan Rumah Anggota BPK

Terbaru, KPK telah menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan, Bobby Adhityo Rizaldi (BB). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara.

Sebelumnya, Bobby Adhityo Rizaldi telah diperiksa oleh KPK selama sembilan jam. Ia menyatakan bahwa semua keterangan telah disampaikan kepada penyidik.

KPK terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. KPK juga mengingatkan bahwa pengajuan justice collaborator harus dilakukan dengan itikad baik dan memberikan informasi yang signifikan untuk membongkar perkara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga