Polisi Naikkan Status Kasus Teror Tetangga di Depok ke Penyidikan
Kepolisian Resor Metro Depok resmi menaikkan status kasus teror yang dilakukan oleh seorang tetangga terhadap warga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi. Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi akan melakukan tes psikologi terhadap terduga pelaku untuk mendalami kondisi kejiwaannya.
Kronologi dan Dasar Hukum
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, mengungkapkan bahwa peningkatan status kasus tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026. "Tanggal 22, status ditingkatkan menjadi penyidikan, dan penyidik sekarang akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan membuat surat untuk keterangan masalah apa, psikologi ya, masalah psikologi. Akan dibuatkan surat untuk pemeriksaan psikologi ke Rumah Sakit Kramat Jati," kata Hendra kepada wartawan, Rabu (22/7).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan dan/atau Pasal 448 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal-pasal ini digunakan karena aksi teror yang dilakukan oleh tetangga korban menyebabkan kerusakan pada pagar tembok korban.
Pemeriksaan Psikologi untuk Mendalami Emosi Terduga Pelaku
Hendra menjelaskan bahwa pemeriksaan psikologi ini penting untuk mendalami kondisi psikologis terduga pelaku. Hal ini didasarkan pada keterangan dari keluarga terduga pelaku yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan kerap memiliki emosi yang meledak-ledak dan sulit mengendalikan diri. "Ya, menurut keterangan dari orang tuanya bahwa terlapor terkadang susah membendung emosinya ya. Terkadang selalu meledak-ledak, gitu," ucap Hendra.
Pemeriksaan psikologi akan dilakukan di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil dari tes ini nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penyidik dalam mengungkap motif dan kondisi kejiwaan terduga pelaku saat melakukan aksi teror tersebut.
Latar Belakang Perselisihan
Sebelumnya, warga Pancoran Mas menjadi korban aksi teror yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Aksi ini menyebabkan pagar tembok korban rusak. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok pada Rabu, 15 Juni 2026, dan teregister dengan nomor LP/B/1531/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK.
Menurut Hendra, perselisihan antara korban dan terduga pelaku bermula dari dugaan ucapan kasar dan pemutaran musik keras karena rumah mereka berdekatan. "Informasinya kata-kata kasar dan setel musik karena saling berdekatan rumahnya," ucap dia. Konflik ini kemudian memuncak hingga terduga pelaku melakukan aksi perusakan terhadap pagar rumah korban.
Langkah Selanjutnya
Dengan naiknya status kasus ke penyidikan, polisi akan terus melakukan pendalaman. Selain tes psikologi, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya pengelolaan emosi dan penyelesaian konflik secara damai di lingkungan tempat tinggal.



