Komnas HAM Sesalkan Pengeroyokan Tewaskan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan
Komnas HAM Sesalkan Pengeroyokan Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tewasnya seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali, yang dikeroyok setelah diduga mencuri ayam. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh bertindak main hakim sendiri.

Dalam keterangannya pada Senin (27/7/2026), Anis Hidayah menyatakan, "Dalam peristiwa ini, mestinya masyarakat itu tidak boleh main hakim sendiri karena dalam prinsip hukum itu ada yang namanya prinsip praduga tak bersalah." Pernyataan ini menekankan pentingnya menghormati proses hukum meskipun seseorang diduga melakukan tindak pidana.

Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM menyatakan rasa duka dan penyesalan atas terjadinya aksi main hakim yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Lembaga ini mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut para pelaku pengeroyokan tersebut. "Kami mendorong agar polisi melakukan upaya penegakan hukum mengusut tuntas siapa yang terlibat dalam pengeroyokan itu yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ujar Anis.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, "Karena harus ada pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya seseorang, apalagi ada seorang anak yang ditinggalkan oleh seorang tersebut atau seorang ayah yang kemudian menjadi kehilangan yang besar." Komnas HAM berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Asas Praduga Tak Bersalah Ditekankan

Komnas HAM kembali menekankan asas praduga tak bersalah dalam setiap kasus. "Setiap orang harus diduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang secara inkracht menyatakan dia bersalah. Sehingga tindakan-tindakan, perbuatan seperti main hakim sendiri tentu itu tidak diperbolehkan apalagi ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelas Anis.

Asas ini merupakan fondasi dalam sistem hukum Indonesia yang menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Polisi Selidiki Dua Perkara

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Baturiti menyelidiki kasus dugaan pencurian ayam yang berujung pada pengeroyokan hingga tewas di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Kapolsek Baturiti, Kompol I Nyoman Darsana, menyatakan bahwa penyidik mendalami dua aspek utama: dugaan tindak pidana pencurian ayam dan insiden aksi massa yang mengakibatkan kematian korban berinisial KD.

"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Darsana. Polisi berupaya mengungkap fakta secara menyeluruh.

Lima Tersangka Ditahan

Polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Mereka adalah MJ, WS, KB, ML, dan ND. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengumumkan penetapan tersebut setelah hasil pemeriksaan dan interogasi intensif di Polsek Baturiti.

"Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan. Kelima tersangka saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti tersebut meliputi pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan di pengadilan.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan penghindaran tindakan main hakim sendiri. Komnas HAM berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan proses hukum yang benar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga