Kejagung Ungkap Alasan Terbitkan Sprindik Baru TPPU Emas 74 Kg dan Rp543 M di Rumah Febrie
Kejagung Ungkap Alasan Sprindik Baru TPPU Emas 74 Kg dan Rp543 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Sprindik Baru untuk Memperkuat Bukti dan Pengembangan Perkara

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung pada Jumat (24/7) menjelaskan bahwa Sprindik baru tersebut diterbitkan untuk memastikan barang bukti hasil penggeledahan oleh Kortas dan Polda dapat dipertimbangkan secara optimal. "(Sprindik baru) itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah Sprindik TPPU," kata Rudi.

Menurut Rudi, Sprindik TPPU ini akan mempermudah penyidik dalam proses hukum jika nantinya ditemukan bukti baru dalam penanganan perkara tersebut, termasuk untuk pengembangan perkara. "Dengan perkara itu kita sinergikan alat buktinya biar perkaranya menjadi terang dan di penyidik kejaksaan akan lebih leluasa mengembangkan, maka terbitlah Sprindik TPPU. Nah, bisa jadi dugaan-dugaan itu ke depan jika ada ditemukan mungkin dalam penggeledahan mungkin ke depan bisa digunakan ini," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Penerbitan Sprindik Baru

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan Sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan Sprindik dilakukan oleh Tim 9 usai menerima barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/7).

Pemanggilan Saksi dan Ketidakhadiran Febrie

Anang mengatakan dalam kasus TPPU itu, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7). Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga Sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Tiga Sprindik baru tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus korupsi PT Asabri, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga