Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Emas 74 Kg dan Rp543 M di Rumah Febrie
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Emas dan Uang Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sprindik ini diterbitkan setelah Tim 9 menerima barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Penerbitan Sprindik Baru dan Pemanggilan Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Sprindik baru tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026. "Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Dalam kasus ini, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7), yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. "Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang," tutur Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Transparansi dan Sinergitas Penanganan Perkara

Anang menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Ketiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara dari Kepolisian, meliputi kasus korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout); serta perkara ASABRI.

Penetapan Tersangka dalam Kasus ASABRI

Dalam kasus korupsi PT Asabri, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Proses penyidikan terus berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga