Kejagung Panggil 9 Saksi TPPU Febrie, Hanya 3 Hadir
Kejagung Panggil 9 Saksi TPPU Febrie, 3 Hadir

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus yang diterbitkan oleh Tim Sembilan, tim penyidik bentukan Kejagung.

Pemeriksaan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara TPPU tersebut. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, dan merupakan bagian dari upaya penyidikan yang sedang berjalan.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang dalam keterangan resminya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri. Status tersangka ini menambah daftar panjang perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.

Hanya Tiga Saksi Hadir

Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan Tim Sembilan. Ketiga saksi tersebut adalah HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat alat bukti dalam perkara TPPU ini.

"Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," jelas Anang.

Ketidakhadiran enam saksi tersebut menjadi kendala dalam proses pemeriksaan. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi yang hadir untuk mengoptimalkan pengumpulan bukti.

Pemanggilan Ulang bagi Saksi Mangkir

Anang menambahkan bahwa enam saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan. Tim Penyidik Kejagung berkomitmen untuk terus mengejar keterangan dari para saksi guna mengungkap tuntas aliran dana dan transaksi mencurigakan dalam kasus TPPU ini.

"Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," ujar Anang.

Pemanggilan ulang dijadwalkan dalam waktu dekat, meskipun jadwal pastinya belum ditentukan. Kejagung berharap seluruh saksi kooperatif agar proses hukum dapat berjalan lancar.

Latar Belakang Kasus TPPU Febrie

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam empat sprindik yang berbeda terkait kasus korupsi dan TPPU. Kejagung sebelumnya meluruskan status hukum Febrie yang sempat menjadi perdebatan. KPK juga disebut turut menyupervisi penanganan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kasus TPPU ini berawal dari dugaan pencucian uang yang dilakukan Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus. Tim Sembilan dibentuk khusus untuk menangani perkara ini karena kompleksitas dan keterlibatan berbagai pihak. Hingga saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi-saksi kunci.

Kejagung menegaskan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk dengan memanggil kembali saksi-saksi yang mangkir pada pemeriksaan sebelumnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga