Polri: PHK Sulit Dihindari, Hak Buruh Harus Dibayar
Polri: PHK Sulit Dihindari, Hak Buruh Harus Dibayar

Bareskrim Polri menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sulit dihindari di tengah tekanan ekonomi global. Meski demikian, perusahaan tetap diminta memenuhi seluruh hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

Tekanan Ekonomi Global Paksa PHK

Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Irhamni mengungkapkan, kondisi ekonomi global berdampak langsung terhadap dunia usaha di Indonesia. Hal ini membuat sejumlah perusahaan terpaksa melakukan PHK.

“PHK itu juga tidak bisa kita hindarkan dengan situasi global seperti ini. Perkembangan lingkungan strategis yang berdampak pada situasi nasional juga membuat pengusaha terpaksa melakukan PHK,” kata Irhamni di Mabes Polri, Kamis (23/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Polri Kawal Pemenuhan Hak Pekerja

Irhamni menegaskan, Desk Ketenagakerjaan Polri akan mengawal agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi. “Oleh sebab itu, yang penting bagi kami Desk Ketenagakerjaan Polri menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin. Kalau memang mendapatkan pesangon ya harus diberikan oleh para pengusaha,” ujarnya.

Menurut Irhamni, persoalan yang kerap muncul bukan semata PHK, melainkan hak pekerja yang tidak dipenuhi sehingga memicu perselisihan hubungan industrial. Ia mengatakan buruh yang menghadapi persoalan tersebut dapat melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polri yang kini tersedia mulai Mabes Polri hingga jajaran Polda dan Polres. “Kalau ada permasalahan hubungan industrial bisa dilaporkan kepada kami sehingga kedua belah pihak bisa kami mediasi,” katanya.

Pemerintah Siapkan Pelatihan Kompetensi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga mengatakan, pemerintah menyadari PHK sulit dihindari. Karena itu, selain mengawal pemenuhan hak pekerja, pemerintah menyiapkan program peningkatan kompetensi.

“Dari Kementerian sendiri kita sudah menyiapkan pelatihan kalau mereka mau melakukan reskilling. Slot yang kita siapkan hampir lebih kurang 50.000 orang untuk 2026 ini,” ucapnya. Menurut Afriansyah, seluruh balai pelatihan kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan pelatihan kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan. “Balai-balai kami siap memberikan pelatihan bagi mereka yang terkena PHK,” ujarnya.

PHK Harus Sesuai Aturan

Afriansyah mengakui kondisi ekonomi dan geopolitik global memengaruhi dunia usaha di Indonesia sehingga sebagian perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK. “PHK ini tidak bisa dihindarkan. Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul,” katanya.

Meski demikian, Afriansyah menegaskan setiap PHK harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja. “Perusahaan boleh mem-PHK, tapi juga tetap memperhatikan hak-hak pekerja,” ucapnya.

Kolaborasi Kemenaker dan Polri

Selain pelatihan, pemerintah juga terus memperkuat penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Menurut Afriansyah, kerja sama itu diharapkan mampu menjaga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha. “Sehingga roda perekonomian dan investasi bisa berjalan dengan baik, sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga