Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasannya

Berkurban saat Idul Adha merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: bolehkah orang yang berkurban ikut makan atau mengonsumsi daging dari hewan yang ia kurbankan?

Hukum Makan Daging Kurban Sendiri

Mengutip dari situs NU Online, orang yang berkurban disunahkan untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan mengharap berkah (tabarruk). Anjuran ini juga tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."

Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk kurban sunah. Jika kurban tersebut adalah kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang yang berkurban untuk mengonsumsi dagingnya, meskipun hanya sedikit. Dalam kasus kurban wajib, seluruh daging harus diberikan kepada fakir miskin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Berdasarkan penjelasan Bimas Islam Kemenag RI melalui akun Instagram @bimasislam, berikut ini ketentuan pembagian daging kurban:

1. Boleh Dimakan, Dihadiahkan, dan Disedekahkan

Daging kurban tidak hanya diperuntukkan bagi fakir miskin, tetapi juga:

  • Dimakan oleh yang berkurban
  • Diberikan kepada kerabat atau tetangga
  • Disedekahkan kepada yang membutuhkan

2. Boleh Didistribusikan ke Luar Daerah

Daging kurban boleh dikirim ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Namun, lebih utama jika juga berbagi dengan lingkungan sekitar.

3. Pembagian yang Dianjurkan

Para ulama menganjurkan pembagian daging kurban sebagai berikut:

  • 1/3 untuk dimakan sendiri
  • 1/3 untuk hadiah
  • 1/3 untuk sedekah (fakir miskin)

Prioritas utama tetap diberikan kepada fakir miskin.

4. Tidak Boleh Diperjualbelikan

Daging kurban tidak boleh dijualbelikan dalam bentuk apa pun.

Dengan demikian, bagi yang melaksanakan kurban sunah, diperbolehkan dan bahkan dianjurkan untuk menikmati sebagian daging kurban sebagai bentuk syukur dan mengharap berkah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga