Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengonfirmasi bahwa senjata api yang digunakan oleh oknum anggota Polres Aceh Selatan berinisial MZ dalam aksi perampokan di sebuah toko emas adalah milik institusi Polri. Oknum tersebut saat ini tengah menjalani proses penyidikan pidana dan akan diadili melalui sidang kode etik kepolisian.
Pengakuan Kapolda Aceh
“Ya, itu punya kita (senjata api yang digunakan pelaku). Makanya ini anggota Polri,” kata Ruddi kepada wartawan pada Selasa (21/7). Ia menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena diduga memiliki masalah ekonomi dan keuangan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan oknum anggota tersebut.
Motif Ekonomi di Balik Perampokan
“Hasil penyidikan sementara, motif tersangka terkait masalah perekonomian atau keuangan. Namun, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Ruddi. Kasus perampokan ini terjadi di Toko Emas Amin Setia yang berlokasi di Jalan Merdeka No 126, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Sabtu (19/7).
Kronologi Perampokan
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar, pelaku tiba di lokasi dengan mengendarai motor matic. Setibanya di toko, pelaku yang mengenakan jaket dan helm langsung mengeluarkan senjata laras panjang yang dibawanya. Ia memecahkan kaca etalase toko dan mengambil perhiasan yang dipajang di dalamnya. Setelah berhasil mengambil barang rampasan, pelaku segera melarikan diri.
Penanganan Pasca Kejadian
Tidak lama setelah peristiwa itu, polisi tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, oknum anggota Polri tersebut telah diamankan dan menjalani proses hukum. Selain pidana, ia juga akan menghadapi sidang kode etik kepolisian karena menggunakan senjata dinas untuk tindak kejahatan.



