Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Candaan Adat Toraja
Pandji Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Candaan Toraja

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Candaan Adat Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada hari Senin, 9 Maret 2026. Panggilan ini terkait dengan kasus dugaan penghinaan terhadap adat istiadat Toraja yang dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja. Pandji hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai persidangan adat yang telah dia jalani sebelumnya di Toraja.

Kedatangan dan Persiapan Pandji

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Pandji tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.10 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian kasual berupa kaos merah yang dilapisi dengan jaket hitam. Saat ditemui oleh wartawan, Pandji mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan hari ini. Dia menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan secara detail mengenai proses sidang adat yang telah dilakukannya di Toraja sekitar dua minggu yang lalu.

"Hari ini saya dipanggil, dan panggilannya tampaknya untuk melanjutkan kasus Toraja. Utamanya, pihak Bareskrim ingin mengetahui kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang saya lakukan sekitar dua minggu yang lalu. Jadi, pemeriksaannya akan berkisar sekitar hal itu," ujar Pandji kepada para wartawan yang menunggu di depan gedung Bareskrim.

Upaya Penyelesaian dengan Keadilan Restoratif

Dalam pernyataannya, Pandji tidak menutup kemungkinan untuk mengedepankan upaya penyelesaian laporan ini melalui pendekatan keadilan restoratif. Dia menekankan bahwa sidang adat yang telah dijalaninya di Toraja memiliki validitas dan sejalan dengan prinsip restorative justice yang diutamakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Kan kalau di KUHP baru, diutamakan restorative justice. Terus, bahwa sidang adat itu valid dan diutamakan. Ini yang diharapkan oleh saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi, nanti kita lihat saja. Saya pastinya di sini untuk menjawab pertanyaan terkait sidang adat tersebut," tutur Pandji dengan penuh keyakinan.

Latar Belakang Kasus dan Sidang Adat

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyoroti salah satu materi lawakan tunggal atau stand up comedy yang dibawakan oleh Pandji, yang dinilai telah menghina adat Toraja. Dalam materi lawakannya yang dipentaskan pada tahun 2013, Pandji menyinggung tentang tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam melaksanakan prosesi pemakaman dengan adat Toraja.

Sebagai bentuk penyelesaian, Pandji telah menjalani sidang adat di Toraja sebagai konsekuensi dari candaannya terkait budaya tersebut. Dalam sidang adat itu, dia dikenakan sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan, dengan Pandji sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin, 2 Februari 2026.

Dengan adanya pemeriksaan kali ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai status kasus dan potensi penyelesaiannya melalui jalur hukum maupun adat yang sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.