Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh sejumlah pemohon. Sidang ini membahas berbagai pasal, mulai dari pidana perzinaan hingga penghinaan presiden, pada Senin (18/5).
Enam Perkara Uji Materiil KUHP
Total ada enam perkara permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didengarkan keterangan ahli. Keenam perkara tersebut antara lain:
- Perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 diajukan oleh Atrid Dayani dan kawan-kawan terkait pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru tentang lambang negara. Pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusi karena dirumuskan secara luas dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, dan ekspresi kebangsaan.
- Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana oleh Bernita Matondang dan kawan-kawan, terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pemohon mempersoalkan Pasal 264 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan identik dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
- Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari dan Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 diajukan oleh Tania Iskandar terkait Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana perzinaan. Pemohon beralasan bahwa pasal ini bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945 karena menciptakan situasi paradoks, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak bisa menikah karena aturan hukum, namun dilarang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah. Pemohon menilai negara menghalangi pernikahan beda agama sekaligus menghukum mereka karena tidak menikah, yang merupakan kontradiksi fundamental dan melanggar prinsip keadilan hukum.
- Perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, seorang mahasiswa, yang menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) tentang penghinaan presiden. Pemohon menilai ketidakpastian hukum dalam pasal tersebut berakar pada pemberian proteksi khusus kepada presiden dan wakil presiden, yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Kuasa Hukum dan Keterangan Ahli
Keenam perkara ini memberi kuasa kepada pengacara Priskila Oktaviani yang mengawal persidangan. MK telah meminta keterangan dari pembuat undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Kuasa hukum presiden hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada 9 Maret, sedangkan dari DPR RI dihadiri Tim Badan Keahlian DPR oleh Adjie Jalu dan Wildan yang memberikan keterangan pada 13 April 2026.



