YouTuber Bigmo Dikecam Usai Ajak Anak Promosi Vape, Polisi Selidiki
YouTuber Bigmo Dikecam Usai Ajak Anak Promosi Vape

YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, resmi diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengeksploitasi anak di bawah umur dalam siaran langsung (live) di kanal YouTube miliknya. Dalam tayangan yang viral, Bigmo terlihat mengajak beberapa anak kecil untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape atau rokok elektrik. Laporan pengaduan ini pun memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kronologi dan Laporan Polisi

Kasus ini bermula ketika Bigmo melangsungkan siaran langsung di YouTube. Dalam potongan video yang beredar luas, ia mendatangi seorang penjual liquid rokok elektrik dan berkomunikasi dengan beberapa anak kecil di lokasi. Bigmo kemudian mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan produk vape tertentu. Aksi ini langsung menuai sorotan publik dan menjadi viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya aduan terhadap Bigmo. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (1/8/2026), Budi menyatakan bahwa Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung tersebut. "Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," ujar Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan sedang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pihak kepolisian akan mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban serta mendalami peristiwa yang dilaporkan. "Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," tambahnya.

Sahroni Desak Blokir Akun YouTube Bigmo

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyoroti keras pelibatan anak di bawah umur dalam promosi vape oleh Bigmo. Menurut Sahroni, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan sudah bukan sekadar candaan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan meminta Komdigi serta kepolisian memblokir akun YouTube Bigmo.

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan karena ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Sahroni juga menyinggung maraknya penyalahgunaan vape yang semakin mengkhawatirkan. Ia merujuk pada temuan polisi tentang pabrik rumahan di Tangerang yang memproduksi 12.000 cartridge vape dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. "Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," jelasnya.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa promosi vape yang masif di media sosial sangat berbahaya bagi anak-anak. "Apalagi promosi vape ini juga sering kebablasan. Nggak hanya kasus Bigmo kemarin aja, tapi banyak promosi di medsos yang terlihat terang-terangan. Padahal produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu. Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tuturnya.

KPAI Kecam dan Ajukan Lima Tuntutan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan Bigmo. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa melibatkan anak dalam promosi vape merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. "Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jasra.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

KPAI menyoroti perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik yang kini memanfaatkan media sosial, influencer, dan konten viral. "Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," jelas Jasra.

KPAI pun mengajukan lima permintaan tegas, antara lain: pertama, aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau yang melibatkan anak; kedua, kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan; ketiga, platform media sosial memperkuat pengawasan dan menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi zat adiktif; keempat, figur publik dan kreator konten menghentikan promosi vape yang menjangkau anak; dan kelima, orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan literasi digital.

Komdigi Tegur YouTube

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube terkait konten Bigmo. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan merupakan pelanggaran serius. "Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujarnya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Surat teguran ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Komdigi meminta YouTube untuk segera meninjau dan menindak konten tersebut, serta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif.

"YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif," jelas Meutya.

Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak diindahkan, sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses. "Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," tegas Meutya.