Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Ijazah Jokowi

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo, kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Roy mendaftarkan praperadilan tersebut pada Kamis, 30 Juli 2026. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana permohonan ini dijadwalkan digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Klasifikasi Perkara dan Pihak Termohon

Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8), klasifikasi perkara yang diajukan Roy adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon I dalam praperadilan ini ialah Kapolda Metro Jaya cq Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Penyidik. Sementara itu, Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim JPU.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ini merupakan praperadilan kedua untuk objek yang sama yang diajukan Roy. Sebelumnya, pada Senin (20/7), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan Roy yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hakim Nilai Upaya Menunda Persidangan

Dalam putusan sebelumnya, hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Roy setelah proses pelimpahan pokok perkara ke PN Jakarta Timur adalah upaya untuk menunda persidangan. Hakim menyatakan, "Tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan."

Saat ini, permohonan praperadilan Roy yang menyangkut ganti kerugian juga masih berjalan di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, di praperadilan pertama perihal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim I Ketut memenangkan Roy.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga