Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dari peristiwa kericuhan maut di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka ditetapkan atas perusakan gerobak pedagang dan penganiayaan dalam bentrokan yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026. Peristiwa ini menewaskan satu orang.
Penetapan Tersangka Perusakan Gerobak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengumumkan bahwa empat tersangka ditetapkan untuk kasus perusakan gerobak makanan pedagang. Mereka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Penetapan ini berdasarkan keterangan delapan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya. "Empat orang tersangka terhadap perusakan gerobak warga. Ini juga dari keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat-alat bukti lainnya," kata Budi di Jalan Matraman Dalam, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Budi menambahkan bahwa kelompok perusak ini bukan berasal dari warga Matraman. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditetapkan untuk kasus pengeroyokan.
Tersangka Pengeroyokan
Tiga tersangka pengeroyokan diidentifikasi dengan inisial SK, AS, dan OR. Mereka merupakan warga setempat. "Untuk perkara perusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga: SK, AS, dan OR," ujar Budi.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di lokasi bentrokan. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka.
Kronologi Bentrokan Maut
Bentrokan terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tambak, Menteng. Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa polisi menerima laporan warga tentang keributan antara satu kelompok dan warga. Brimob dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan situasi.
Akibat bentrokan, dua orang dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam kondisi kritis. Namun, satu orang meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit. "Informasi terbaru dari dua orang yang diamankan dari TKP masih dalam kondisi kritis saat dibawa, namun ketika di rumah sakit ada satu yang sudah meninggal," kata Roby.
Polisi mengamankan delapan orang dari dua kelompok: satu kelompok beranggotakan enam orang dan kelompok lainnya dua orang. Mereka diambil keterangannya di Polsek Menteng.
Dampak dan Tindak Lanjut
Peristiwa ini juga merusak gerobak pedagang nasi uduk. Camat Menteng berjanji akan mengganti kerugian tersebut. Sementara itu, sekolah di dekat lokasi bentrokan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sementara.
Polisi terus melakukan penyelidikan. Kasus perusakan ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sedangkan kasus pengeroyokan ditangani Polres Jakarta Pusat.
Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Dengan penetapan tujuh tersangka ini, polisi berharap dapat mengungkap motif dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum terus berjalan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan. (ial/mea)



