Pro Kontra Legalitas Pendirian Universitas Republik Indonesia
Pro Kontra Legalitas Pendirian URI

Pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto belakangan menjadi sorotan publik. Pro kontra tidak hanya berkisar pada urgensi keberadaan institusi tersebut, tetapi juga pada aspek legalitasnya. Banyak kalangan menilai bahwa pendirian URI tidak sepenuhnya sinkron dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan tinggi di Indonesia.

Urgensi Versus Legalitas

Di satu sisi, gagasan besar Presiden Prabowo untuk menyiapkan pemimpin nasional melalui URI patut diapresiasi. Namun, di sisi lain, proses pendiriannya harus tunduk pada kerangka hukum yang ada. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan turunannya menjadi acuan utama. Setiap perguruan tinggi baru harus memenuhi persyaratan pendirian yang ketat, termasuk izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Analisis Hukum Tata Negara

Dari perspektif hukum tata negara, pendirian URI yang dilakukan melalui mekanisme khusus—misalnya melalui Peraturan Presiden—dipertanyakan konstitusionalitasnya. Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional diatur dengan undang-undang. Artinya, setiap inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan harus berdasarkan undang-undang, bukan sekadar peraturan presiden. Jika URI didirikan tanpa melalui proses legislasi yang sesuai, maka potensi cacat hukum sangat besar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Administratif

Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan pendirian perguruan tinggi harus melalui prosedur yang transparan dan akuntabel. Ketiadaan regulasi yang jelas untuk URI dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi pengelola, mahasiswa, maupun tenaga pendidik. Hal ini berpotensi mengganggu kredibilitas institusi di masa depan. Publik menunggu langkah konkret pemerintah untuk menyelaraskan cita-cita mulia ini dengan kepastian hukum.

Langkah ke Depan

Pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi regulasi agar pendirian URI tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pendidikan tinggi. Dialog dengan para ahli hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi krusial. Apapun bentuknya, cita-cita melahirkan pemimpin bangsa harus tetap berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga