Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan ini berlaku sejak 31 Juli 2026 dan akan berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Kronologi Pemberhentian Sementara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie Adriansyah telah dinonaktifkan sementara. "Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/8).
Anang menjelaskan bahwa Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Febrie kepada Presiden karena masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht. Status pemberhentian sementara ini diajukan setelah adanya laporan dari Tim 9 terkait status tersangka Febrie. "Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," tambahnya.
Kasus TPPU dan Penetapan Tersangka
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.
Implikasi dan Langkah Hukum
Pemberhentian sementara ini merupakan langkah proaktif dari Kejagung untuk menjaga integritas institusi di tengah proses hukum yang berjalan. Febrie sendiri sebelumnya telah menyatakan siap menggugat praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejagung dan Polri.
Keputusan ini juga menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik pencucian uang, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum. Dengan adanya penetapan tersangka baru (NH dan DR), kasus ini semakin berkembang dan menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas.



