Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri menyatakan siap menghadapi dua gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kedua lembaga penegak hukum tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Febrie merupakan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya mempersilakan Febrie dan penasihat hukumnya untuk menggunakan hak praperadilan. "Silakan itu hak tersangka dan PH kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang kepada wartawan pada Selasa (4/8/2026).
Di sisi lain, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan penghormatan terhadap langkah hukum Febrie. Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan tersebut. "Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Ahmad.
Rencana Dua Gugatan Praperadilan Febrie
Dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, tim pengacara Febrie mengumumkan rencana pengajuan dua gugatan praperadilan. Gugatan pertama berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung. Gugatan kedua menyasar upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Pengacara Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari pengujian praperadilan. "Pihak klien sebenarnya sudah memutuskan akan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum. Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial ya yang dinamakan sebagai praperadilan," kata Firman.
Firman merinci bahwa gugatan pertama ditujukan kepada Kejagung terkait penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. Sementara gugatan kedua ditujukan kepada Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta penggeledahan dan penyitaan.
Kejanggalan dalam Proses Hukum
Firman mengungkapkan bahwa pengajuan praperadilan ini didasari oleh temuan dugaan kejanggalan dalam proses perkara yang menjerat Febrie. Tim advokat mengklaim telah mengidentifikasi setidaknya sembilan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan ya, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," imbuh Firman.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Kasusnya kemudian dilimpahkan penyidikannya ke Kejagung. Kejagung lantas mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dan menjerat Febrie sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri dan TPPU.
Langkah praperadilan ini dinilai sebagai upaya hukum yang sah untuk menguji prosedur penetapan tersangka dan penahanan. Baik Kejagung maupun Polri menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan tersebut, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.



