Wali Kota Bandung, M Farhan, tengah menelusuri dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus penebangan gelap 10 pohon peneduh di persimpangan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung. Kemarahan Farhan memuncak saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (31/7) dan menyaksikan langsung pohon-pohon yang diduga dibabat demi estetika tempat usaha lapangan padel dan kafe yang memiliki videotron di area tersebut.
Sidak Berujung Penyegelan
Dalam sidak tersebut, Farhan tanpa kompromi langsung memerintahkan Satpol PP untuk memasang garis kuning penyegelan di lokasi. Rekaman video kemarahannya pun viral di media sosial. Farhan menduga ada pihak yang 'membekingi' aksi penebangan liar ini, dan ia menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan ASN yang terlibat.
"Nah, tentu ada pertanyaan, apakah ada ASN yang terlibat. Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat," kata Farhan dikutip dari detikJabar, Senin (3/8). Ia menambahkan, jika terbukti, ASN tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kronologi dan Investigasi
Menurut informasi sementara dari Antara, penebangan diduga terjadi pada malam hari antara 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi menyebut pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas, namun identitas pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan. Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumentasi lapangan dan keterangan saksi, untuk memperkuat proses hukum.
Farhan menegaskan tindakan sewenang-wenang ini tidak bisa ditoleransi. "Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," ujarnya dalam sidak tersebut. Ia juga mengaku telah mengantongi petunjuk mengenai pihak yang mendasari aksi pembabatan pohon, dan menduga ada sikap arogan dari pelaku yang merasa memiliki 'pelindung' atau backing.
Ancaman Pidana dan Pelaporan ke Pusat
Farhan berencana membawa kasus ini tidak hanya ke Gubernur Jawa Barat, tetapi juga ke pemerintah pusat, yakni Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). "Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih yang melakukannya. Karena ini motong sembarangan, wani-wanian. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Tidak bisa ini nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup," katanya.
Ia menjelaskan, penebangan pohon tersebut diduga sengaja dilakukan untuk memperjelas tampilan depan area lapang padel agar tidak terhalang pepohonan. Menurut Farhan, aksi ini melanggar moratorium pemotongan pohon yang dikeluarkan Gubernur Jabar serta regulasi perlindungan lingkungan hidup. "Gubernur [Jawa Barat/Jabar] sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," kata Farhan. "Kami [Pemkot Bandung] sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian," sambungnya.
Respons Gubernur Jabar
Menanggapi kasus ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti lemahnya pengawasan aparat kewilayahan. Ia mempertanyakan bagaimana penebangan 10 pohon besar bisa lolos dari pantauan Lurah, Camat, hingga Satpol PP yang setiap hari melintas. Dedi meminta Farhan memberikan sanksi tegas kepada internal birokrasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup, jika terbukti ada pembiaran.
"Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan? Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi," ujar Dedi dikutip dari detikJabar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.



