Bahlil: Arahan Prabowo, Harga BBM Subsidi Tak Boleh Naik
Bahlil: Prabowo Perintahkan Harga BBM Subsidi Tak Naik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak dinaikkan. Hal ini disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Bahlil membahas perkembangan harga minyak dunia yang terus berfluktuasi. Menurutnya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat dengan tidak menaikkan harga BBM subsidi. "Juga kami membahas terkait dengan perkembangan daripada harga minyak dunia yang terus terjadi dinamika yang sangat tinggi. Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan," kata Bahlil kepada wartawan.

Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi Mengikuti Pasar

Bahlil juga menyampaikan bahwa untuk BBM non-subsidi, Presiden Prabowo meminta agar harga disesuaikan dengan harga pasar, terutama jika harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dunia mengalami penurunan. "Tetapi kalau memang harga ICP dunia turun, kita yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikkan. Kira-kira begitu," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika harga minyak global yang sangat tinggi. Pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga energi di dalam negeri, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi, dengan tetap memperhatikan mekanisme pasar.

Hilirisasi Jadi Prioritas dalam Perpanjangan PKP2B

Selain membahas harga BBM, Bahlil juga melaporkan perkembangan program hilirisasi kepada Presiden Prabowo. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan semua arahan Presiden, termasuk terkait kewajiban hilirisasi bagi perusahaan tambang yang mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Yang ketiga, tadi saya juga melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan program hilirisasi beberapa perusahaan-perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan dari PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang salah satu kewajibannya itu adalah harus melakukan hilirisasi," jelas Bahlil.

Presiden Prabowo, lanjut Bahlil, menegaskan agar seluruh arahan terkait hilirisasi dijalankan sesuai aturan. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi, akan diambil langkah-langkah tegas dan terukur. "Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan pasal 33 UU 1945," tegasnya.

Komitmen Terhadap Pasal 33 UUD 1945

Pernyataan Bahlil menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) berorientasi pada kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Hilirisasi dinilai penting untuk meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghadapi gejolak harga minyak dunia. Dengan menjaga harga BBM subsidi tetap stabil, pemerintah berharap inflasi tetap terkendali dan daya beli masyarakat terjaga.

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan mengungkap 96 kasus BBM ilegal sepanjang Januari-Juli 2026. Hal ini menunjukkan pengawasan terhadap distribusi BBM perlu terus diperketat, baik subsidi maupun non-subsidi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga