2 Wanita Lebak Dituntut 1,5 Tahun dan 8 Bulan Bui di Kasus Injak Al-Qur'an
2 Wanita Lebak Dituntut 1,5 Tahun dan 8 Bulan Bui

Kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Lebak akhirnya memasuki babak persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menjatuhkan tuntutan berbeda kepada dua terdakwa, Nurlela dan Meta Meita. Nurlela dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sementara Meta Meita dituntut hukuman 8 bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lebak, Fitri Jayantieka, kepada wartawan pada Selasa (4/8/2026). Menurut Fitri, Nurlela dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal tentang penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu, Meta hanya dijerat dengan pasal penistaan agama karena menginjak kitab suci Al-Qur'an atas perintah Nurlela.

Perbuatan Merendahkan Agama Islam

Fitri menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai merendahkan agama Islam dan menimbulkan rasa sakit hati di kalangan umat Islam, khususnya di Kabupaten Lebak dan Indonesia pada umumnya. "Perbuatan terdakwa menyangkut isu SARA. Perbuatan tersebut dinilai merendahkan agama Islam sehingga menimbulkan rasa sakit hati di kalangan umat Islam, khususnya di Kabupaten Lebak dan Indonesia pada umumnya," kata Fitri usai persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan karena Meta memiliki anak yang masih kecil, sementara Nurlela tengah mengandung. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan saat ini sedang mengandung kurang lebih delapan bulan," ujarnya.

Kronologi Insiden di Salon Kecantikan

Kasus ini terjadi pada bulan April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Insiden bermula dari tuduhan Nurlela yang mengklaim kehilangan alat makeup dan menuduh Meta sebagai pelakunya. Saat Meta membantah tuduhan itu, Nurlela lantas memaksa Meta bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an. Aksi itu kemudian viral di media sosial dan mendapatkan kecaman publik. Polisi lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Vonis terhadap kedua terdakwa akan dibacakan dalam sidang berikutnya. Publik menunggu keputusan majelis hakim apakah akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan hukuman yang berbeda.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga