Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram ganja kering siap edar yang dikirim dari Sumatra menuju Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa penggagalan ini terjadi pada Sabtu (25/7) pukul 14.56 WIB di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintasi pintu masuk pelabuhan.
Kurir Pasrah dan Menyerahkan Diri
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kurir ganja tersebut, pria berinisial GA alias Aboy (28), langsung pasrah dan meminta ditangkap saat petugas naik ke dalam bus. Aboy yang duduk di bangku paling belakang diduga ketakutan dan langsung menghampiri aparat untuk menyerahkan diri.
"Pak, tangkap saya saja," kata Eko menirukan ucapan Aboy saat menyerahkan diri kepada petugas, dalam keterangannya awal pekan ini.
Setelah menyerahkan diri, Aboy menunjukkan lokasi koper hitam miliknya di bagasi bus. Koper tersebut berisi 20 paket ganja kering yang siap diedarkan. Tersangka mengaku membawa ganja tersebut untuk disimpan dan diedarkan di Kampung Bahari, sebuah wilayah di utara Jakarta.
Pengakuan Tersangka dan Modus Operandi
Eko menjelaskan bahwa tim gabungan kemudian melakukan pengamanan terhadap pemilik koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Rencananya, ganja tersebut akan dibawa ke Bahari untuk disimpan dalam rumah kontrakan dan diedarkan di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus pembayaran 'pay later' dalam peredaran gelap ganja rute Sumatra Utara-Jakarta ini. Aboy mendapatkan pasokan ganja tanpa modal awal, melainkan menggunakan sistem cicil setelah barang laku terjual. Ia mengaku sudah beberapa kali menggunakan skema transaksi tersebut dengan seorang pemasok di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Aboy sudah melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Panyabungan sebanyak dua kali yang masing-masing sebanyak 20 kg dengan sistem bawa dulu dan setelah laku baru bayar ke Saudara Ikhsan dengan harga Rp 5 juta per kilo," tutur Eko.
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Aboy mengaku barang tersebut didapat dari seseorang bernama Ikhsan alias RD di Panyabungan, Sumut. Ia sudah tiga kali terlibat peredaran narkoba dengan Ikhsan. Sebelum tiba di Bakauheni, Aboy sempat dijemput oleh pria bernama Rio di Panyabungan dan dibawa ke sebuah gubuk untuk beristirahat sambil menunggu paket disiapkan.
"Ikhsan alias RD bersama-sama saudara Rio memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam sebuah koper warna hitam yang telah disiapkan oleh Ikhsan. Sementara Aboy hanya menyaksikannya saja," ucap Eko.
Selain menjemput Aboy, Rio juga merupakan pemilik ladang ganja. Sementara Ikhsan alias RD berperan sebagai pemilik ladang ganja sekaligus pengendali. Keduanya telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu polisi.
Nilai dan Konsekuensi Hukum
Selain 20 kg ganja, polisi juga menyita satu unit handphone (HP) merek Redmi sebagai barang bukti. Ganja 20 kg tersebut diperkirakan bernilai Rp80.360.000. Dengan adanya penangkapan ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu jaringan pemasok dan pengendali di Sumatera Utara.



