Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penerapan manajemen risiko dalam proses pemulihan aset, sekaligus memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor BPA, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Komitmen Kejaksaan pada Good Governance
FGD ini diselenggarakan sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta membangun efisiensi dan akuntabilitas pada seluruh rangkaian proses penelusuran, pengelolaan, hingga penyelesaian aset. Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, dalam sambutannya menegaskan bahwa manajemen risiko hukum tidak dapat diterapkan secara parsial, melainkan harus terintegrasi di seluruh tahapan proses bisnis pemulihan aset.
Definisi Ulang Aset sebagai Portofolio Publik
BPA mendefinisikan ulang aset sebagai portofolio publik yang wajib dilindungi enam dimensi nilainya. Keenam dimensi tersebut mencakup Nilai Ekonomi, Kepastian Hukum, Integritas Bukti (Chain of Custody), Daya Jual (Marketability), Kemampuan Telusur (Auditability), dan Kepercayaan Masyarakat (Public Trust). Sebagai fondasi operasional baru, BPA menggagas Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS) yang memosisikan manajemen risiko sebagai penggerak (enabler) utama agar setiap keputusan penelusuran, pengamanan, hingga lelang dilaksanakan secara terukur dan sah di mata hukum.
Kerangka kerja tersebut diimbangi dengan penerapan Risk Appetite Framework (RAF) serta model pertahanan tiga lapis (The Three Lines Model) guna menyeimbangkan toleransi risiko dengan pencapaian target kinerja lembaga.
Membangun Risk Intelligence System Berbasis AI
Menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital, BPA secara bertahap meninggalkan metode konvensional dengan membangun Risk Intelligence System (RIS). Sistem cerdas berbasis teknologi informasi ini memadukan berbagai sumber data ke dalam satu Data Lake terpadu, yang terhubung langsung dengan Executive Dashboard untuk memantau sebaran risiko dan fluktuasi nilai aset secara real-time. Teknologi AI dimanfaatkan untuk menganalisis dan memprediksi tingkat keberhasilan eksekusi aset, sehingga seluruh proses pemulihan aset berjalan adaptif, presisi, dan siap menuju Visi 2035.
Empat Agenda Strategis Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Patris Yusrian Jaya memberikan instruksi langsung mengenai empat agenda strategis nasional yang harus segera dikaji dan dirumuskan. Pertama, jajaran BPA diinstruksikan untuk mengantisipasi pengesahan RUU Perampasan Aset, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan orang atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, guna menyusun mitigasi risiko hukum yang tepat. Kedua, BPA menyusun standar mitigasi spesifik untuk menangani penelusuran, penyitaan, dan pengelolaan Aset Kripto serta Virtual Property seiring pesatnya perkembangan kejahatan finansial modern.
Ketiga, perubahan mendasar dilakukan pada aspek sumber daya manusia melalui dorongan Sertifikasi Kompetensi Manajemen Risiko bagi para Jaksa Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti guna mengubah mindset petugas menjadi manajer portofolio aset yang profesional. Keempat, BPA memperkuat instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menembus hambatan lintas batas yurisdiksi (cross-border), khususnya mengatasi perdebatan dual criminality dalam perburuan aset korporasi di luar negeri.
Transformasi Menuju Portfolio of Public Value
Melalui forum ini, Patris menegaskan dimulainya langkah transformasi mendasar melalui pergeseran paradigma penegakan hukum dari pengawasan pasif atas barang sitaan menuju pengelolaan portofolio bernilai publik (Portfolio of Public Value). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur SDM dan Hukum Indonesia Financial Group (IFG) Rizal Ariansyah beserta jajaran, Plt. Sekretaris BPA Chatarina Muliana, serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle. Selain itu, hadir pula pakar manajemen risiko dan tata kelola, Jerry Marmen Simanjuntak, sebagai narasumber utama.
Turut hadir pejabat struktural dan Tim Monev di lingkungan BPA, serta diikuti secara virtual oleh Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh wilayah Indonesia.



