Perludem Wanti-wanti Ambang Batas Parlemen Naik dalam RUU Pemilu
Perludem Wanti-wanti Ambang Batas Parlemen Naik di RUU Pemilu

Organisasi pemerhati pemilu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang tengah disusun oleh Komisi II DPR. Manajer Program Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti beberapa aspek penting, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus diimplementasikan.

"Ada beberapa, fokus kami selain di beberapa aspek penting, juga di beberapa pasal yang telah direvisi oleh MK," kata Adlan saat dihubungi pada Kamis (23/7/2026).

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Sorotan pertama Perludem adalah pemisahan pemilu nasional dan daerah yang telah diputuskan MK melalui putusan nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menghapus sistem pemilu lima kotak dan menetapkan jeda waktu paling singkat 2 tahun hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurut Adlan, putusan ini bersifat non-self-executable sehingga memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam RUU Pemilu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Putusan ini tidak bisa langsung dilaksanakan karena format keserentakan punya konsekuensi pada aturan-aturan lain, seperti UU Pilkada yang harus dikodifikasikan dan di merge ke dalam UU Pemilu," jelasnya.

Sistem Pileg: Terbuka, Tertutup, atau Campuran?

Kedua, Perludem menyoroti potensi perubahan sistem pemilihan legislatif (Pileg) dari sistem terbuka menjadi tertutup atau campuran. Hal ini mencakup perubahan susunan daerah pemilihan (dapil) dan konversi suara menjadi kursi. Perdebatan antarpartai politik banyak terfokus pada aspek sistem pemilu ini.

"Dalam konteks perdebatan antar partai, memang banyak terletak dalam aspek sistem Pemilu, di mana dalam aspek ini juga terdapat beberapa putusan MK yang krusial, seperti pemisahan pemilu nasional-lokal, sistem pemilu legislatif, penyusunan dapil, serta ambang batas parlemen dan pencalonan presiden," kata Adlan.

Ambang Batas Parlemen Berpotensi Naik

Isu ketiga yang menjadi perhatian adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). MK telah memerintahkan DPR dan pemerintah untuk mengubah ambang batas 4 persen, namun putusan tersebut tidak bisa langsung dieksekusi karena MK juga meminta agar penetapan ambang batas dilakukan secara rasional dan ilmiah. Adlan mewanti-wanti bahwa ambang batas justru berpotensi naik, mengingat beberapa partai di DPR telah mengusulkan kenaikan.

"Potensi besarnya, angka threshold ditingkatkan tanpa ada proses meaningful participation dan penelitian tentang efektivitas angka threshold tersebut," ungkapnya.

Perludem mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1 persen. Usulan ini didasarkan pada dua alasan. Pertama, angka 4 persen tidak memiliki basis rasionalitas dan hanya berfungsi untuk membatasi partai-partai kecil mendapatkan kursi di parlemen. Kedua, ambang batas 4 persen telah menyebabkan sekitar 10 persen suara terbuang pada Pemilu 2024 karena partai-partai tidak memenuhi syarat.

Angka 1 persen dihitung menggunakan teori effective threshold dari Taagepera, yang mempertimbangkan jumlah dapil, jumlah kursi parlemen, dan rata-rata besaran daerah pemilih. "Ada juga usulan untuk disesuaikan dengan jumlah AKD, yang juga lebih punya basis ilmiah dibanding hanya menyebutkan angka saja," tambah Adlan.

Dampak dan Rekomendasi

Perludem menekankan bahwa perubahan ambang batas parlemen harus melalui kajian mendalam dan partisipasi publik yang bermakna. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi kenaikan ambang batas yang tidak proporsional dan merugikan partai-partai kecil. Selain itu, Perludem mendesak agar seluruh putusan MK yang terkait dengan pemilu diimplementasikan secara tepat dalam RUU Pemilu, terutama yang bersifat self-executable maupun non-self-executable.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga