Jakarta - Informasi yang viral di media sosial mengenai penerapan denda tilang sebesar Rp 250 ribu bagi sepeda motor dengan kondisi ban gundul dipastikan tidak benar. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Komaruddin, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoax.
Klarifikasi Polda Metro Jaya
Informasi tersebut menyebar luas setelah diunggah oleh sebuah akun Instagram. Unggahan itu bertuliskan 'Resmi! Polri Berlakukan Denda Rp 250 Ribu Dan Ancaman Kurungan 1 Bulan Bagi Pengendara Dengan Ban Motor Gundul'. Menanggapi hal ini, Brigjen Komaruddin dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut.
"Hoax," kata Komaruddin saat dikonfirmasi detikcom pada Kamis (23/7/2026). Ia menambahkan bahwa masyarakat saat ini sudah cukup memahami aturan berlalu lintas. Komaruddin mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan dan kelancaran berkendara.
Imbauan untuk Masyarakat
"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa," ujar Komaruddin. Ia menekankan bahwa kunci utama dalam berlalu lintas adalah kepatuhan dan ketertiban. "Cukup patuhi dan tertib di jalan maka insyaallah akan selamat dan lancar di jalan," pungkasnya.
Polda Metro Jaya mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu cek sumber resmi untuk mendapatkan informasi akurat terkait aturan lalu lintas.



