470 Layanan Kemenkum Hanya Digital per September 2026
470 Layanan Kemenkum Hanya Digital per September 2026

Mulai September 2026, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan memberlakukan akses digital penuh untuk 470 layanan publiknya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha, sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih baik.

Transformasi Digital Layanan Kemenkum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa digitalisasi layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dan mempercepat proses pelayanan bagi masyarakat serta pelaku usaha. "Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat," ujar Supratman saat acara dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Makassar pada Selasa (4/8/2026).

Dengan sistem digital, pengurusan dokumen hukum seperti pendaftaran badan usaha, pengesahan akta, hingga layanan kekayaan intelektual akan lebih efisien. Pemerintah menargetkan bahwa transformasi ini dapat memangkas birokrasi yang selama ini sering menjadi keluhan investor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Deregulasi Aturan Penghambat Investasi

Tidak hanya transformasi digital, Supratman juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap berbagai aturan yang dinilai menghambat iklim investasi. "Semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi," katanya. Menurutnya, hukum tidak boleh menjadi hambatan bagi investasi, melainkan harus mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memutus mata rantai biaya tinggi.

Langkah deregulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan daya saing industri nasional di tengah persaingan global. Dengan memangkas regulasi yang berbelit, diharapkan investasi masuk semakin lancar dan menciptakan lapangan kerja baru.

Pembebasan Biaya Persetujuan Laporan Tahunan

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga mengumumkan bahwa pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas (PT) tidak dipungut biaya hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini merupakan insentif tambahan bagi pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban pelaporan tanpa dibebani biaya administrasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), dalam memenuhi kewajiban hukum mereka. Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi tetap terjaga tanpa mengganggu likuiditas perusahaan.

Dukungan Pejabat dan Dialog dengan Apindo

Dialog bersama Apindo di Makassar juga dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan turut memberikan sambutan kunci (keynote speech) mengenai iklim investasi dan ketahanan ekonomi Indonesia.

Kehadiran para pejabat tinggi tersebut menunjukkan sinergi antar kementerian dalam menciptakan ekosistem investasi yang kondusif. Pemerintah berharap, dengan transformasi digital dan deregulasi, Indonesia semakin menarik bagi investor asing maupun domestik.

Langkah Kemenkum ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas. Dengan memanfaatkan teknologi, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga