Pramono Pastikan Lahan TPS Liar di Jaktim Dikembalikan Jadi Waduk
Pramono Pastikan Lahan TPS Liar Jaktim Dikembalikan Jadi Waduk

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan lahan yang selama ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Jakarta Timur, akan dikembalikan sesuai peruntukan awalnya sebagai waduk. Kepastian ini disampaikan menyusul insiden kebakaran yang menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran di lokasi tersebut.

Kronologi dan Penyebab Kebakaran

Pramono mengungkapkan bahwa akar permasalahan di lokasi tersebut adalah aktivitas penimbunan sampah yang dilakukan oleh pihak swasta secara berulang-ulang. Penimbunan yang terus berlangsung hingga mencapai ketinggian tertentu akhirnya memicu kebakaran yang merenggut nyawa petugas damkar.

"Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar ada yang meninggal dunia," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Mengembalikan Fungsi Lahan

Saat ditanya apakah lahan tersebut akan dikembalikan menjadi waduk sesuai rencana awal, Pramono menjawab dengan tegas. "Iya, kita akan (jadikan waduk)," ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan rencana awal Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang hendak menjadikan lahan tersebut sebagai embung atau situ. Namun, rencana tersebut terhambat karena adanya oknum yang mengklaim kepemilikan tanah dan kemudian menguruknya dengan sampah.

Tindakan Tegas terhadap Penimbun Ilegal

Pemprov DKI Jakarta tidak hanya akan mengembalikan fungsi lahan, tetapi juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penimbunan sampah secara ilegal. Pramono menegaskan bahwa kelompok yang bertanggung jawab akan diminta menanggung biaya atas dampak yang ditimbulkan.

"Besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," ujarnya.

Sanksi Sosial dan Publikasi Nama Perusahaan

Pramono menegaskan praktik penimbunan sampah ilegal tidak boleh terulang. Jika masih ditemukan, Pemprov DKI tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga akan mengumumkan identitas perusahaan yang terlibat kepada publik.

"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," jelasnya.

Menurut Pramono, perusahaan-perusahaan tersebut mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), kemudian membuangnya secara sembarangan di lahan tersebut. "Karena yang terjadi sebenarnya adalah mereka mengambil sampah-sampah itu dari Horeka, mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan. Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial. Enggak boleh lagi Horeka menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," tegasnya.

Status Lahan dan Klaim Kepemilikan

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta mengungkap bahwa TPS liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, merupakan tanah negara. Lahan tersebut mulanya hendak dijadikan waduk oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA).

"Jadi itu sebenarnya lahan tanah milik negara. Jadi statusnya tanah Dinas Sosial, waktu itu mau dijadikan embung atau situ oleh SDA," kata Humas Dinas LH Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi, Selasa (4/8).

Namun, saat dilakukan pengerukan, ada oknum yang mengklaim kepemilikan tanah itu. Mereka lalu mengurugnya dengan sampah hingga menjadi TPS liar. Kejadian ini menjadi perhatian serius Pemprov DKI untuk memastikan lahan negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga