Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM merupakan langkah krusial untuk merespons dinamika isu hak asasi manusia yang terus berkembang dalam dua dekade terakhir. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999, sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini.
Urgensi Pembaruan Norma HAM
Taufan menjelaskan bahwa RUU HAM tidak hanya sekadar memperbarui norma-norma dalam UU sebelumnya, tetapi juga bertujuan memperkuat kewajiban negara, memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan, dan mengatur tanggung jawab korporasi dalam penghormatan HAM. "Revisi UU HAM sangat diperlukan," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/7), mengutip Antara. Ia menambahkan bahwa isu-isu baru seperti dampak korupsi terhadap pemenuhan hak warga negara, kerusakan lingkungan, perlindungan lansia, hingga hak kelompok minoritas kini harus diakomodasi dalam regulasi.
Perubahan Konteks dan Pembagian Peran Lembaga
Menurut Taufan, UU Nomor 39 Tahun 1999 disusun dalam konteks yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, RUU HAM memasukkan berbagai perkembangan baru agar perlindungan HAM tetap relevan. Ia menekankan bahwa revisi ini juga meluruskan pemahaman mengenai pembagian peran antarlembaga negara. RUU HAM tidak memberikan kewenangan baru kepada kementerian atau lembaga tertentu, melainkan mempertegas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM. Sementara itu, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan (check and balance) terhadap pelaksanaan kewajiban negara.
Pembaruan Substansial dalam RUU HAM
Taufan memaparkan sejumlah pembaruan penting dalam RUU HAM, antara lain memasukkan korporasi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab terhadap penghormatan HAM, memperkuat kedudukan rekomendasi Komnas HAM, memberikan perlindungan terhadap pembela HAM, serta mengakomodasi perkembangan hukum HAM internasional, termasuk pengaturan mengenai pembatasan hak berdasarkan Prinsip Siracusa dalam keadaan tertentu. Ia juga menepis anggapan bahwa penyusunan RUU dilakukan tanpa partisipasi publik. "Kalau ada yang bilang penyusunan RUU dilakukan tanpa partisipasi publik? Ya ini apa di kampus FISIP sekarang? Ini lah meaningful participation itu," ucap salah satu penyusun RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa RUU itu sudah mendengar masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan Komnas HAM.
Dukungan dari Aktivis dan Akademisi
Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Juniarti Aritonang menyatakan bahwa revisi UU HAM merupakan kebutuhan mendesak karena regulasi yang berlaku telah berusia lebih dari 25 tahun. "Saya turut mendukung perubahan UU HAM ini, sudah seperempat abad lebih," ujar Juniarti. Ia mengapresiasi sejumlah substansi dalam RUU HAM, seperti pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat, petani, serta penguatan pengaturan mengenai tanggung jawab korporasi. Namun, ia berharap berbagai ketentuan tersebut dapat dipertegas agar memiliki daya guna yang lebih kuat dalam praktik penegakan HAM di Indonesia. Juniarti juga mengingatkan agar proses pembahasan RUU HAM tetap menjunjung tinggi prinsip partisipasi bermakna dengan menjaga keterbukaan dan konsistensi naskah akademik maupun draf RUU.
Proses Legislasi dan Target Pengesahan
RUU HAM merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade. Revisi ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan standar HAM internasional, memperjelas pembagian kewajiban negara dalam pemenuhan HAM, serta memperkuat kelembagaan dan mekanisme perlindungan HAM di Indonesia. Selain mengakomodasi isu-isu baru seperti hak atas lingkungan hidup, perlindungan kelompok rentan, pembela HAM, dan tanggung jawab korporasi, RUU HAM diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mendukung agenda Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM). RUU HAM masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan target pengesahan pada tahun 2026. Saat ini, prosesnya berada dalam tahap rangkaian uji publik dan pembahasan substansi bersama akademisi serta lembaga terkait.



