Pemerintah Singapura mengambil tindakan tegas terhadap perilaku tidak higienis di tempat umum. Seorang mahasiswa asal Prancis, Didier Gaspard Owen Maximilien (19), harus membayar denda sebesar 600 dolar Singapura atau sekitar Rp 7,8 juta setelah kedapatan menjilat sedotan dari mesin penjual otomatis jus jeruk dan mengembalikannya ke tempat penyimpanan.
Kejadian di Mesin Penjual Otomatis
Insiden tersebut terjadi di sebuah lokasi umum di Singapura. Didier diketahui mengambil sedotan dari dispenser yang tersedia di mesin penjual otomatis, menjilatinya, lalu memasukkannya kembali ke dalam wadah sedotan. Tindakan ini terekam dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman denda kepada Didier karena dianggap melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum. Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya menjijikkan, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit kepada pengguna lain.
Tanggapan Pemerintah dan Publik
Keputusan pengadilan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Singapura yang dikenal sangat menjaga kebersihan dan ketertiban. Pemerintah setempat menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi, dan denda yang dikenakan bertujuan untuk memberikan efek jera.
Seorang juru bicara pengadilan mengatakan, 'Perilaku seperti ini tidak dapat diterima di Singapura. Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk selalu menjaga kebersihan fasilitas umum.'
Denda sebesar 600 dolar Singapura setara dengan biaya hidup beberapa hari bagi sebagian orang, namun bagi mahasiswa tersebut, angka ini menjadi pengingat keras untuk tidak mengulangi perbuatannya.



