Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan mendukung kepentingan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, Ferry hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kejagung memutuskan untuk menitipkannya ke LPSK karena penyidik masih membutuhkan kesaksiannya.
Alasan Keamanan dan Kebutuhan Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penyerahan Ferry ke LPSK dilakukan demi keamanan yang bersangkutan dan kelancaran proses penyidikan. "Untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," kata Rudi kepada wartawan.
Ia menambahkan, "Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan."
Latar Belakang Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Pengusutan ini berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang disita dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Rudi Margono menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Tim 9 Kejagung yang dibentuk khusus untuk menangani perkara ini terus melakukan pendalaman. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap aliran dana serta aset-aset yang diduga hasil pencucian uang.
Tersangka Baru dalam Kasus TPPU
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Rudi Margono mengumumkan, "Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH." Nurman Herin diduga ikut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa penyidikan terus meluas dan tidak berhenti pada satu orang saja.
Ferry Hongkiriwang sendiri merupakan salah satu pihak yang dianggap mengetahui aliran dana dan keterlibatan sejumlah orang dalam kasus ini. Dengan perlindungan LPSK, diharapkan Ferry dapat memberikan kesaksian secara aman dan tanpa tekanan, sehingga proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.



