KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Jasindo Rp15,6 Miliar
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Jasindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020 pada Kamis (30/7/2026) malam. Keempatnya turun dari ruang pemeriksaan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.38 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.

Para tersangka diduga terlibat dalam penunjukan langsung asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) kepada PT Jasindo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penunjukan langsung itu dilakukan secara melawan hukum. "Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Empat Tersangka dan Peran Masing-Masing

Keempat tersangka yang ditahan meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Untung Hadi Santoa, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 sampai Oktober 2018.
  • Eko Yuni Triyanto, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 sampai Mei 2015.
  • Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 sampai 2020.
  • Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Salah satu tersangka, Zulchaibar, mengaku taat aturan dan tidak mempermasalahkan penahanan dirinya. "Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujarnya saat keluar dari ruang pemeriksaan. Sementara tiga tersangka lainnya memilih bungkam.

Kerugian Negara Capai Rp15,6 Miliar

Budi Prasetyo menyebutkan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Dimana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," sebut Budi.

Angka kerugian tersebut lebih tinggi dari estimasi awal yang disampaikan KPK sebelumnya. Pada Juli 2025, Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa KPK tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di Jasindo. Kasus pertama terkait pembayaran komisi agen tahun 2017-2020 dengan taksiran kerugian Rp36 miliar. Kasus kedua adalah pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni tahun 2015-2020 dengan kerugian awal Rp9 miliar. Kini, berdasarkan audit BPKP, kerugian untuk kasus kedua menjadi Rp15,6 miliar.

Dua Kasus Korupsi Jasindo yang Diusut KPK

KPK telah lama menyelidiki praktik korupsi di lingkungan Jasindo. Sebelumnya, pada Juli 2025, KPK mengumumkan adanya dua perkara yang sedang dalam penyidikan. "Untuk perkara Jasindo ada dua," kata Tessa Mahardhika pada Selasa (2/7/2025). Kasus pertama mengenai pembayaran komisi agen yang merugikan negara hingga Rp36 miliar. Kasus kedua mengenai pengaturan asuransi perkapalan Pelni yang kini telah memasuki tahap penahanan.

Penahanan keempat tersangka ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga