Harun Masiku Masih Buron, Jadi Beban Pikiran Ketua KPK
Harun Masiku Buron Beban Pikiran Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa belum tertangkapnya Harun Masiku, buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, menjadi beban pikiran tersendiri bagi para pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan itu disampaikan Setyo dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), saat menjawab pertanyaan mengenai perkembangan kasus-kasus lama yang belum tuntas.

Harun Masiku: Kasus yang Tak Kunjung Usai

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Meski sudah enam tahun berlalu, upaya penangkapan belum membuahkan hasil. "Masalah DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya," kata Setyo. Ia menambahkan, "Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2021, 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah." Menurut Setyo, nama Harun Masiku selalu muncul setiap kali KPK menggelar konferensi pers atau mengumumkan kasus baru. Publik terus mempertanyakan kejelasan status dan keberadaan buronan tersebut.

KPK Butuh Dukungan Masyarakat

Setyo menegaskan bahwa KPK tidak akan menyerah dalam memburu Harun Masiku. Pihaknya membutuhkan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka. "Ini tentu kami kejar terus, kami olah terus informasinya ya sehingga nanti bisa dipastikan status perkara daripada HM," ujarnya. Ia juga menyebut bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, meskipun KPK juga harus menangani operasi tangkap tangan (OTT) dan penyelidikan tertutup lainnya yang memerlukan percepatan penyelesaian. "Termasuk juga kalau yang lain-lain tadi yang sudah ada orangnya masih ada dan status perkaranya masih berjalan, tentu ini tinggal nunggu waktu saja ya," jelas Setyo. Dengan demikian, KPK berkomitmen untuk terus mengolah informasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menangkap Harun Masiku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Wakil Ketua KPK: In Absentia Jadi Opsi

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan pernyataan senada. Ia menyebut perkara Harun Masiku menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi KPK. "Mengenai perkara-perkara lama, ini juga memang masih menjadi PR bagi KPK, DPO. Ya tentu kalau masih DPO dan belum kadaluarsa, tidak ada alasan secara hukum untuk SP3," kata Fitroh. Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ada dasar hukum untuk itu. Sebagai alternatif, KPK tengah mempertimbangkan opsi in absentia, yaitu proses persidangan tanpa kehadiran terdakwa. "Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum kita akan coba diskusikan nanti untuk in absentia," ujarnya. Fitroh juga tidak menutup kemungkinan bahwa Harun Masiku sudah meninggal dunia, namun upaya pencarian tetap dilakukan sebelum masa kadaluwarsa penuntutan habis. "Kalau kemudian memang upaya maksimal kita sudah lakukan tetapi tidak ketemu. Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu tetap kita lakukan. Kita akan kejar terus sebelum kadaluarsa habis," imbuhnya.

Kasus yang Selalu Jadi Sorotan Publik

Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW anggota DPR dari PDIP. Kasus ini mencuat pada Januari 2020, bersamaan dengan operasi tangkap tangan KPK yang menjerat Wahyu Setiawan. Meskipun Wahyu telah divonis bersalah, Harun Masiku hingga kini masih buron. Keberadaannya yang misterius kerap menjadi pertanyaan dalam setiap konferensi pers KPK. Setyo Budiyanto mengakui bahwa hal ini menjadi tekanan tersendiri bagi pimpinan. "Karena apa? Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM gitu," jelasnya. Kondisi ini membuat KPK terus berupaya maksimal, termasuk memanfaatkan jaringan internasional dan kerja sama dengan negara lain.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Komitmen KPK: Tak Ada SP3, Terus Berburu

Baik Setyo maupun Fitroh sepakat bahwa kasus Harun Masiku tidak akan dihentikan. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran. Fitroh menekankan bahwa status DPO tidak menghalangi proses hukum selama belum kadaluwarsa. "Tidak ada alasan secara hukum untuk SP3," tegasnya. Opsi in absentia dinilai sebagai langkah hukum yang memungkinkan untuk tetap memproses perkara meskipun tersangka tidak hadir. Namun, KPK juga membuka peluang bagi Harun Masiku untuk menyerahkan diri. Dengan demikian, publik diharapkan terus mendukung KPK dengan memberikan informasi yang relevan. Setyo mengingatkan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. "Ini tentu kami kejar terus, kami olah terus informasinya ya sehingga nanti bisa dipastikan status perkara daripada HM," pungkasnya. KPK berjanji akan transparan dalam perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti sebelum Harun Masiku berhasil ditangkap.