Presiden Korsel Tetapkan Gelombang Panas sebagai Bencana Nasional
Presiden Korsel Tetapkan Heatwave sebagai Bencana Nasional

Presiden Korea Selatan (Korsel), Lee Jae Myung, secara resmi menetapkan gelombang panas ekstrem yang melanda negaranya sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan setelah cuaca panas yang menyengat dikaitkan dengan kematian 19 orang di Korsel. Imbauan dan instruksi terkait penanganan dampak heatwave disampaikan Lee Jae Myung dalam rapat kabinet pada Selasa (4/8/2026).

Instruksi Presiden untuk Perlindungan Masyarakat

Dalam rapat kabinet tersebut, Presiden Lee Jae Myung memerintahkan seluruh jajaran otoritas untuk meningkatkan bantuan dan dukungan bagi warga yang terdampak gelombang panas ekstrem. Ia menegaskan pentingnya langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi kehidupan sehari-hari masyarakat dari dampak buruk suhu panas yang tidak biasa ini.

Selain itu, kepala negara juga menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh pada sistem kelistrikan. Langkah ini diambil seiring melonjaknya permintaan pendingin udara (AC) yang dipicu oleh suhu ekstrem, yang berpotensi membebani jaringan listrik dan memicu pemadaman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Gelombang Panas dan Respons Pemerintah

Gelombang panas ekstrem yang melanda Korsel telah menimbulkan korban jiwa, dengan 19 orang dilaporkan meninggal dunia. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengambil status bencana nasional, yang memungkinkan mobilisasi sumber daya dan koordinasi antarlembaga secara lebih efektif.

Penetapan status bencana nasional juga menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam menangani krisis iklim yang semakin nyata. Masyarakat diimbau untuk mengikuti arahan otoritas setempat dan menjaga kesehatan di tengah suhu yang ekstrem.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga