Kasus Penebangan 10 Pohon, Pengelola Lapangan Padel Dipanggil Walkot
Pengelola Lapangan Padel Dipanggil Usai 10 Pohon Ditebang

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan naik pitam setelah menemukan sepuluh pohon di depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadana atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Riau ditebang tanpa izin. Penebangan liar itu terungkap saat Farhan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi pada akhir pekan. Kini, pengelola lapangan padel akan dipanggil petugas untuk dimintai keterangan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026. "Nanti Senin itu diundang untuk dimintai keterangan sejauh mana hal tersebut terjadinya pelanggaran," kata Bambang dikutip dari detikJabar, Senin (3/8/2026).

Lokasi Penebangan di Kawasan Padat

Jalan LLRE Martadana atau Jalan Riau selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan komersial, kuliner, dan pusat perbelanjaan terpadat di Kota Bandung. Jalan ini tidak hanya menjadi jalur lalu lintas utama, tetapi juga memiliki deretan pohon pelindung yang memberikan teduh bagi pejalan kaki dan menyerap emisi kendaraan. Keberadaan pohon-pohon tersebut setiap hari dinikmati oleh ribuan pengunjung yang datang ke mal, kafe, dan restoran di sekitarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Oleh karena itu, hilangnya sepuluh pohon di area depan lapangan padel memicu reaksi keras dari warga dan pengguna jalan. Mereka melaporkan kejadian ini kepada pemerintah kota. Wali Kota Muhammad Farhan pun langsung merespons dengan melakukan sidak ke lokasi. Dari sidak itulah diketahui bahwa penebangan dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur perizinan yang berlaku.

Walkot Marah Besar dan Ancaman Pidana

Kemarahan Farhan bukan tanpa alasan. Sepuluh pohon yang ditebang di depan lapangan padel memiliki ukuran besar dan sudah tumbuh bertahun-tahun. Dalam pemberitaan sebelumnya, wali kota bahkan menyatakan "kita pidanakan" sebagai bentuk komitmen untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan. Ia menilai penebangan ini sebagai pembangkangan terhadap aturan yang berlaku di Kota Bandung.

Sidak tersebut juga menjadi dasar bagi Satpol PP untuk segera mengambil langkah hukum. Bambang Sukardi menegaskan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan begitu saja. "Jelas ditindak, apalagi sampai Pak Wali marah besar begitu harus di follow-up. Itu tidak akan ada pembiaran, kita telusuri siapa nanti oknum yang menyuruhnya," tegas Bambang.

Kewenangan Pengawasan dan Penindakan

Bambang menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kelestarian pohon di Kota Bandung sebetulnya berada di bawah Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan. Dinas tersebut bertugas melakukan inventarisasi, pemeliharaan, dan pengendalian terhadap pohon-pohon yang menjadi aset kota. Namun, apabila ditemukan pelanggaran seperti penebangan liar, maka yang berwenang menindak adalah Satpol PP.

"Cuma kalau pelanggarannya, jelas oleh Satpol PP. Tindakan untuk pelanggaran perdanya, perusahaan lingkungannya, ataupun penebangan pohonnya," ungkap Bambang. Dengan demikian, penanganan kasus ini melibatkan dua instansi dalam satu koordinasi: dinas teknis untuk aspek pengawasan dan Satpol PP untuk aspek penegakan hukum.

Sanksi Denda Rp10 Juta dan Wajib Tanam 100 Bibit

Bambang membeberkan sanksi tegas yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Setiap orang yang menebang pohon dengan tinggi lebih dari 10 meter dapat dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Selain denda, pelaku juga wajib melakukan kompensasi lingkungan dengan menanam 100 bibit pohon sebagai pengganti.

"Dan aturan itu tertuang di Perda. Jelas ditindak," tegas Bambang. Sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Penanaman 100 bibit dianggap setara dengan fungsi ekologis satu pohon besar yang ditebang, baik dalam hal serapan karbon maupun produksi oksigen.

Dalam praktiknya, sanksi administratif dan denda bukanlah akhir dari proses. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan dan perintah dari pihak tertentu, kasus bisa ditingkatkan ke ranah pidana. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wali Kota yang sejak awal mengancam akan mempidanakan pelaku.

Eddy Soeparno Kecam dan Dukung Pengusutan

Kasus penebangan pohon di Jalan Riau ini menarik perhatian Anggota DPD RI Eddy Soeparno. Melalui keterangan yang dikutip dari pemberitaan selanjutnya, Eddy secara tegas mengecam aksi penebangan tersebut. Ia menilai tindakan itu merugikan masyarakat dan merusak wajah kota Bandung yang dikenal sebagai kota hijau.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Eddy juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Muhammad Farhan untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku. Dukungan dari tokoh nasional ini memperkuat posisi pemerintah kota dalam menegakkan peraturan daerah di tengah tekanan berbagai kepentingan.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola lapangan padel belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan yang akan dilakukan. Publik pun menunggu hasil pemeriksaan apakah penebangan itu dilakukan atas inisiatif pribadi, perintah pengelola, atau pihak lain di balik lapangan padel. Yang jelas, kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah kota dalam menjaga ruang terbuka hijau.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk pelanggaran lingkungan tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk tetap aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, termasuk penebangan pohon di lingkungan sekitar. Kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.