Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka yang merupakan pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Peran Sebagai Pemberi Suap
Para tersangka berperan sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7) malam, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Lain
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari 4 orang penerima suap dan 17 orang pemberi suap. Para penerima suap adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (kini meninggal dunia), Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Daftar 17 Tersangka Pemberi Suap
Sedangkan 17 tersangka pemberi suap meliputi: Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib; pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung A Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Bangkalan Ra Wahid Ruslan dan Mashudi; pihak swasta dari Pasuruan M Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Sumenep Ahmad Jailani; pihak swasta dari Gresik yang kini menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; serta pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra.
Panggilan Tidak Dipenuhi
Taufik menuturkan bahwa penyidik seyogianya juga memanggil satu tersangka lain pada hari yang sama, yaitu Moch Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan bentrok dengan agenda lain yang sudah terjadwal. KPK mengimbau agar Moch Mahrus kooperatif dan memenuhi panggilan selanjutnya.
Penghentian Perkara Tersangka Meninggal
Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur. KPK berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak swasta yang terlibat.



