Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Ketiga tersangka yang merupakan pihak pemberi suap itu ditahan pada Rabu (22/7/2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, mengumumkan identitas para tersangka. Mereka adalah Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR), seluruhnya berstatus pihak swasta.
Penahanan 20 Hari Pertama
“Pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi,” ungkap Taufik. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Total 21 Tersangka dalam Kasus Ini
Dengan penahanan ini, total tersangka dalam kasus dana hibah Pokmas Jatim mencapai 21 orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka pemberi lainnya, yaitu Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP) pihak swasta dari Blitar; Sukar (SUK) mantan Kepala Desa dari Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta dari Tulungagung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dari 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penerima suap yang berstatus penyelenggara negara, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
Daftar Lengkap Tersangka Pemberi Suap
Berikut 17 tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan KPK:
- Mahud (MHD) – Anggota DPRD Jatim 2019-2024
- Fauzan Adima (FA) – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
- Jon Junaidi (JJ) – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024
- Ahmad Heriyadi (AH) – Swasta
- Ahmad Affandy (AA) – Swasta
- Abdul Motollib (AM) – Swasta dari Sampang
- Moch. Mahrus (MM) – Swasta dari Probolinggo, kini Anggota DPRD Jatim 2024-2029
- A. Royan (AR) – Swasta dari Tulungagung
- Wawan Kristiawan (WK) – Swasta dari Tulungagung
- Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa dari Tulungagung
- Ra. Wahid Ruslan (RWR) – Swasta dari Bangkalan
- Mashudi (MS) – Swasta dari Bangkalan
- M. Fathullah (MF) – Swasta dari Pasuruan
- Achmad Yahya (AY) – Swasta dari Pasuruan
- Ahmad Jailani (AJ) – Swasta dari Sumenep
- Hasanuddin (HAS) – Swasta dari Gresik, kini Anggota DPRD Jatim 2024-2029
- Jodi Pradana Putra (JPP) – Swasta dari Blitar
Daftar Tersangka Penerima Suap
Empat tersangka penerima suap yang telah ditetapkan:
- Kusnadi (KUS) – Mantan Ketua DPRD Jatim
- Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim
- Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim
- Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf anggota DPRD Jatim atau pihak swasta
KPK terus mengembangkan kasus ini dan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.



