Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) memiliki dua warna latar belakang foto yang berbeda, yaitu merah dan biru. Perbedaan ini sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah ada arti khusus atau perbedaan status di baliknya.
Fungsi Administratif Warna Latar KTP-el
Menurut keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, perbedaan warna latar KTP-el bukanlah penanda status sosial atau golongan tertentu. Warna merah dan biru memiliki tujuan administratif untuk memudahkan proses pendataan kependudukan.
Warna latar merah digunakan untuk KTP-el yang diterbitkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, warna latar biru digunakan untuk KTP-el yang diterbitkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Penjelasan Resmi dari Dukcapil
"Perbedaan warna latar foto KTP-el antara merah dan biru bukan untuk membedakan status sosial atau hal lain. Ini murni untuk kepentingan administrasi agar petugas dapat dengan mudah membedakan antara KTP untuk WNI dan WNA," ujar seorang pejabat Ditjen Dukcapil dalam pernyataan resminya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir atau salah paham mengenai perbedaan warna tersebut. KTP-el merah dan biru sama-sama sah sebagai identitas diri, hanya saja diperuntukkan bagi subjek yang berbeda.
Ketentuan Lebih Lanjut
Bagi WNI, KTP-el dengan latar merah berlaku seumur hidup dan wajib dibawa saat berurusan dengan instansi pemerintah. Sedangkan KTP-el dengan latar biru untuk WNA memiliki masa berlaku sesuai dengan izin tinggal tetap yang dimiliki.
Informasi ini diharapkan dapat menjawab rasa penasaran masyarakat dan menghilangkan anggapan yang keliru tentang perbedaan warna latar KTP-el.



